batampos - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Kundur menertibkan sekaligus membongkar bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Sabtu (3/10).
Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum pembongkaran, petugas terlebih dahulu melakukan pendekatan administratif, humanis, dan persuasif kepada pemilik warung.
Komandan Regu (Danru) Satpol PP BKO Kecamatan Kundur, Azman, mengatakan pemberitahuan mengenai rencana penertiban telah disampaikan kepada pemilik warung sejak satu minggu sebelumnya.
“Pendekatan persuasif menjadi bagian penting agar proses penertiban berjalan tertib, tanpa menimbulkan gesekan di lapangan. Bahkan, seminggu sebelum pembongkaran, secara administratif sudah kami sampaikan kepada pemilik warung rencana penertiban,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Karimun Hibahkan 3 Hektare Lahan ke Bulog
Menurut Azman, pemilik warung juga telah menyerahkan proses pembongkaran kepada Kasi Trantib dan petugas Satpol PP BKO Kecamatan Kundur. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang telah disepakati bersama.
“Bahkan, empat hari sebelum pelaksanaan, pemilik warung telah lebih dahulu mengamankan barang-barang yang berada di dalam bangunan. Karena pemilik warung sudah menyatakan kesediaannya dan menyerahkan proses pembongkaran kepada petugas,” paparnya.
Penertiban tersebut dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan kesepahaman bersama. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus penataan kawasan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. (*)
Editor : Yofi Yuhendri