Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Karena Hamil, 52 Anak Ajukan Dispensasi Nikah

Mohamad Ismail • Selasa, 22 Oktober 2024 | 06:10 WIB
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjungpinang, Mukhsin, Minggu (20/10).
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjungpinang, Mukhsin, Minggu (20/10).

batampos- Angka pernikahan dini di Kota Tanjungpinang, Kepri masih terbilang tinggi. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya puluhan orang anak dibawah umur, yang mengajukan dispensasi nikah sepanjang Januari hingga September 2024.

Selama sembilan bulan belakangan ini, sedikitnya ada 52 orang anak yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungpinang. Kebanyakan mereka berusia 16 hingga 17 tahun.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, angka pernikahan dini tersebut mengalami peningkatan. Sepanjang tahun 2023 saja, tercatat ada 59 anak yang mengajukan dispensasi nikah di PA Tanjungpinang.

"Hingga September saja sudah 52 orang. (Dispensasi) akan mengalami kenaikan, karena tahun 2023 sebanyak 59 orang yang mengajukan dispensasi," kata Panitera Muda Hukum PA Tanjungpinang, Mukhsin, Minggu (20/10).

Mukhsin menerangkan, anak yang mengajukan dispensasi nikah tersebut kebanyakan disebabkan oleh faktor hamil duluan, sebelum melangsungkan pernikahan. Sehingga, orang tua mendesak agar mereka yang masih berstatus pelajar untuk menikah.

Menurutnya, para anak yang hamil diluar pernikahan yang sah tersebut disebabkan faktor pergaulan bebas. Kemudian ditambah lagi lagi, dengan kurangnya pengawasan dari orang tua.

"Kebanyakan pelajar dan faktornya memang hamil duluan (sebelum pernikahan). Karena kurang pengawasan orang tua, sehingga terjadinya pergaulan bebas," tambahnya.

Bahkan, tidak sedikit puluhan anak tersebut yang sudah menikah diusia dini malah langsung mengajukan cerai, usai merasakan kehidupan dalam berumahtangga. Hal itu, dipicu dengan mereka yang belum cukup matang, untuk menjalani pernikahan.

"Ada anak yang mengajukan dispensasi, lalu menikah, tapi langsung cerai. Karena kurangnya kematangan mereka untuk menikah," pungkasnya. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#dispensasi nikah