Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 2079 Butir Pil Ekstasi 

Mohamad Ismail • Selasa, 26 November 2024 | 08:00 WIB
Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Robby  saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus peredaran 2079 butir ekstasi, Senin (25/11).
Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Robby saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus peredaran 2079 butir ekstasi, Senin (25/11).

batampos- Dua orang pria yang diduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi diringkus polisi. Dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kepri berhasil mengamankan 2079 pil ekstasi sebagai barang bukti.

Dua pria itu diketahui berinisial AT dan YA. Tersangka AT ditangkap petugas kepolisian gerbang Perumahan Taman Surya Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kampung Bulang. Sementara YA, di jalan Haji Ungar Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

"Awalnya kita dapat informasi, AT sering mengedarkan ekstasi di sekitaran Gerbang Perumahan Taman Seraya," kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Senin (25/11).

Usai menerima informasi itu, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di lokasi, yang kerap dijadikan oleh AT sebagai tempat transaksi. AT pun tidak berkutik, saat ditangkap petugas di gerbang perumahan tersebut.

"Kita juga mengamankan dua bungkus pil ekstasi berlogo guci warna hijau dan biru sebanyak 2079 butir dari tersangka AT," tambahnya.

Setelah diperiksa, polisi mendapati bahwa AT diperintahkan oleh tersangka YA untuk mengedarkan ribuan pil ekstasi itu kepada pengguna narkoba, yang ada di Tanjungpinang.

Berangkat dari informasi itu, petugas kepolisian berhasil menangkap YA saat sedang berada di Jalan Haji Ungar. Saat diperiksa, YA mengaku barang haram itu diperoleh dari VM (inisial) yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita interogasi tersangka YA, dia mengakui telah menyuruh tersangka AT. Tersangka YA mengaku disuruh oleh Vm (DPO)," tegasnya.

Selain itu, tersangka AT dan YA merupakan residivis kasus yang serupa, yakni narkoba. "Salah satu (pelaku) baru keluar dari penjara di tahun 2024 ini," sebutnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih memburu pelaku VM, yang memasok ribuan pil ekstasi. Sementara kedua tersangka yang diringkus itu, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#ekstasi