batampos- Ditreskrimsus Polda Kepri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Tanjungpinang tahap V tahun anggaran 2015.
Selain tersangka berinisial H yang merupakan pejabat KSOP kelas II Tanjungpinang dan A direktur PT. Ikhlas Maju Sejahtera (IMS), penyidik Polda Kepri juga menyerahkan 200 barang bukti ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pada Kamis (19/12).
"Ada dua tersangka, H selaku PPK dan AK selaku Direktur PT IMS. Ada 200 bukti juga yang diserahkan, berupa dokumen dan lain-lain," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington.
Dua tersangka dugaan korupsi tersebut, juga merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Domestik Dompak Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka H dan AK ini melakukan tindak pidana korupsi dengan modus melebihi pembayaran, dalam pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco tersebut.
"Modusnya ada kerugian terkait volume kelebihan bayar, nanti di persidangan akan kita lihat fakta-faktanya," tambahnya.
Perbuatan dua tersangka itu, membuat kerugian negara sebesar Rp5,6 Miliar. Hal ini, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus tersebut, akan segera dilimpahkan oleh Kejari ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
"Akan segera kita limpahkan ke PN untuk mendapatkan kepastian hukum. Dua tersangka terjerat Pasal 2 dan 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
(*)