batampos- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepri mengalami tunda bayar. Nilai tunda bayar pekerjaan proyek, baik fisik maupun non fisik tersebut dikabarkan mencapai senilai puluhan miliar rupiah.
Dari informasi yang diperoleh Batam Pos, nilai tunda bayar mencapai Rp82 Miliar. Tunda bayar ini terjadi, diduga disebabkan tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024. Dari target Rp133 Miliar, nilai PAD yang berhasil diraup hanya Rp99 Miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat tidak membantah, terkait adanya tunda bayar tersebut. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti berapa nilai tunda bayar yang dialami Pemko Tanjungpinang.
"Perkiraan saya potensi ada, tapi angka pasti di BPKAD," kata Zulhidayat, Senin (6/1).
Menurutnya, tunda bayar ini disebabkan kurang bayar dana bagi hasil migas dari pemerintah pusat. Sebelumnya pada APBD 2024 diproyeksi dana bagi hasil migas sebesar Rp68 Miliar.
Menurutnya, proyeksi tersebut berdasarkan realisasi dana bagi hasil tahun 2023. "Kita memproyeksikan berdasarkan tahun lalu (2023), kita mendapatkan Rp68 Miliar, tahun 2024 tidak sampai segitu, selisih sekitar Rp2 miliar," tambahnya.
Selain itu, tidak tercapainya proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) juga menjadi salah satu pemicu tunda bayar tersebut. Pembayaran pekerjaan tunda bayar itu akan menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita bayarkan pas APBD perubahan, bisa juga kalau ada BTT bisa kita gerakkan BTT, tapi intinya sesudah audit BPK," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung