Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Barang-barang Diduga Ilegal Marak Masuk Tanjungpinang Lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura

Mohamad Ismail • Kamis, 24 April 2025 | 07:00 WIB
Porter Pelabuhan SBP saat mengikut barang-barang yang didiga ilegal dari Kapal Ferry Batam-Tanjungpinang, Rabu (23/4).
Porter Pelabuhan SBP saat mengikut barang-barang yang didiga ilegal dari Kapal Ferry Batam-Tanjungpinang, Rabu (23/4).

batampos- Barang-barang diduga ilegal kini marak masuk ke Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pengiriman barang tersebut dilakukan secara terang-terangan, yakni melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

Dari informasi yang diperoleh, barang-barang online shop yang sudah dikemas dikirim melalui kapal fery penumpang dari pelabuhan Telaga Punggur Batam ke Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Kemudian barang-barang yang dikemas menggunakan karung berukuran besar tersebut dibawa oleh porter ke pintu masuk Pelabuhan SBP, usai tiba di ponton penumpang.

"Setiap kapal penumpang, memang diperuntukan untuk penumpang. Tapikan ada penumpang yang membawa barang bawaan mereka," kata Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Tanjungpinang, Fikri, Rabu (23/4).

Secara aturan, menurutnya kapal penumpang memang boleh membawa barang bawaan. Sementara untuk barang dalam jumlah besar, ia menyebut tidak bisa memastikan apakah diperbolehkan atau tidak.

"Untuk barang bukaan bawaan penumpang belum ada. Memang ada aturan sendiri, setiap penumpang boleh membawa barang bawaan. Aturannya saya lupa," tambahnya.

Ia menerangkan, sejauh ini pihaknya memang belum ada menerima aduan dari masyarakat, terkait adanya barang diduga ilegal yang dikirim menggunakan kapal penumpang.

Kendati demikian, ia mengklaim pihaknya akan terus melakukan pengawasan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. Sebab, pihaknya harus memastikan keselamatan penumpang, sebelum berlayar.

"Itu tetap kita awasi (keberangkatan dari Tanjungpinang). Kalau untuk barang-barang itu, bisa tanyakan ke operator," pungkasnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#barang ilegal