batampos- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengkalim telah menemukan 1.600 hektare lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Tanjungpinang yang mangkrak, atau tidak dimanfaatkan.
Kepala BPN Kepri, Nurus Sholichin mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Walikota Tanjungpinang terkait adanya lahan diduga mangkrak, yang dapat menghambat proses pembangunan di wilayah ibu kota provinsi tersebut.
Sehingga pihaknya langsung menindaklanjuti dan mendapati bahwa ada satu pihak swasta yang memiliki lahan HGB dan HGU, yang tidak dimanfaatkan secara maksimal tersebut.
"Kita sudah proses karena tidak ada aktivitas. Kurang lebih itu luasnya 1.600 hektare," kata Nurus, Minggu (22/6).
Ia menerangkan, sesuai ketentuan Permen Nomor 62 tahun 2023, jika lahan HGU dan HGB yang dimiliki oleh swasta tidak digunakan atau dimanfaatkan, maka akan dijadikan redistribusi tanah, hingga bisa diambil oleh negara.
"Nanti akan kita retribusi tanah jika tidak difungsikan. Kemudian bisa juga negara ambil," tambahnya.
Sebelumnya Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan bahwa lahan tersebut memang tidak dimanfaatkan secara maksimal selama lebih kurang 30 tahun. Sehingga, selama puluhan tahun pula lahan itu menjadi terlantar.
"Selama 30 tahun tidak dimanfaatkan secara maksimal dan menjadi lahan terlantar," kata Lis.
Menurutnya, tidak ada alasan lagi BPN untuk perpanjang izin itu. Apalagi pihaknya menemukan dugaan penyimpangan lahan HGB. Seperti, lahan yang masih berstatus izin HGB dipecahkan menjadi beberapa sertifikat hak milik.
Ia menegaskan, permasalah ini menjadi penghambat masuknya investasi di ibu kota Provinsi Kepri. Sebab, tidak ada lahan yang akan ditawarkan kepada investor, sebab telah memiliki izin HGB dan HGU oleh dua hingga tiga badan usaha saja.
"Kita lagi berupaya untuk menyelesaikan masalah ini, supaya investasi masuk ke Tanjungpinang kita sudah memberikan kepastian kepada investor lahan lokasi dimana," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung