Operasi bertajuk Patuh Seligi 2025 ini menyasar pengendara di bawah umur dan pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Dua pelanggaran yang dinilai menjadi penyumbang tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Banyaknya pengendara di bawah umur yang nekat membawa sepeda motor tanpa SIM menjadi perhatian serius Satlantas Polresta Tanjungpinang. Selain itu, perilaku menggunakan ponsel saat berkendara juga dianggap semakin marak dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kanit Patroli Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Maldine Ikhtiarsyah Putra, mengatakan operasi ini digelar mulai 14 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025. Razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
"Kami akan fokus pada pengendara yang masih di bawah umur serta mereka yang bermain ponsel saat mengemudi dan pengendara mobil tanpa sabuk pengaman. Pelanggaran ini sangat berbahaya karena meningkatkan risiko kecelakaan fatal," katanya, Minggu (13/7).
Razia ini akan dilaksanakan di sejumlah titik rawan pelanggaran di dalam kota maupun di jalur utama jalan raya di Tanjungpinang. Meski razia akan digelar intensif, Satlantas Polresta Tanjungpinang tetap mengedepankan langkah humanis.
"Kami mengendepankan langkah humanis dan memberikan edukasi langsung di lapangan," jelasnya.
Satlantas Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat dan pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan, dan menghindari penggunaan ponsel saat berkendara demi keselamatan bersama.
"Masyarakat diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," imbau Maldine. (*)
Editor : Tunggul Manurung