Pelaku yakni Ardiansyah Putra ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan kawasan Tanjungpinang Kota, Selasa (29/7) malam.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama kepolisian lintas wilayah. Penangkapan dilakukan setelah Polda Jambi mengirimkan permintaan bantuan penangkapan terhadap pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan informasi, pelaku yang masuk dalam daftar hitam Polda Jambi ini, terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang puluhan juta, hasil penjualan pupuk di kebun kawasan Jambi, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi membenarkan penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan di Tanjungpinang.
"Iya benar. Pelaku malam kemarin (29 Juli 2025) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang," kata Hamam kepada Batam Pos, Rabu (30/7).
Saat ini, kata Hamam, pelaku telah diserahkan ke polisi dari Polda Jambi untuk dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut. Polresta Tanjungpinang hanya hanya membantu proses penangkapan berdasarkan koordinasi antar kepolisian.
"Pelaku sudah langsung dibawa ke Jambi," sebut Hamam.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku kejahatan di lingkungan sekitar.
"Segera lapor atau hubungi 110, kalau ada yang mencurigakan, kami akan segera melakukan pemeriksaan," imbau Kapolresta. (*)
Editor : Tunggul Manurung