Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Konsumsi Narkoba, ASN Pemprov Kepri dan ASN Rutan Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Mohamad Ismail • Rabu, 6 Agustus 2025 | 15:10 WIB
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

batampos- Dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau diringkus petugas kepolisian setempat karena narkoba.

Dua ASN tersebut berinisial R yang merupakan pegawai di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan B seorang ASN di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Mereka ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni E dan A.

"Kedua ASN ini diamankan di tempat parkiran biliard pada hari minggu kemarin. Total ada empat orang, dua orang ASN," kata Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Rabu (6/8).

Ia menerangkan, ke empat pria tersebut diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Sebab, petugas kepolisian menemukan alat hisap sabu atau bonk yang terdapat di dalam mobil yang mereka naiki.

"Kami menemukan bonk di mobil mereka. Setelah dites urine, ketempat orang tersebut positif menggunakan narkoba," tambahnya.

Saat ini, kata Kasat keempat orang ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditahan di polresta Tanjungpinang. Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu barang yang digunakan keempatnya dari mana.

"Keempatnya belum kami tetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, barang tersebut dari batam," pungkasnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#tanjungpinang #konsumsi narkoba #asn