Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

4 Juta Batang Rokok Ilegal yang Beredar di Toko Tanjungpinang Disita

Mohamad Ismail • Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Petugas BC Tanjungpinang saat merazia rokok ilegal di toko-toko.
Petugas BC Tanjungpinang saat merazia rokok ilegal di toko-toko.

batampos- Sebanyak kurang lebih empat juta batang rokok tampa cukai alias ilegal, yang beredar di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau dilakukan penindakan oleh Bea dan Cukai (BC) wilayah setempat.

Empat juta batang rokok ilegal ini merupakan hasil pendidikan dari bulan Januari hingga Juli 2025. Angka tersebut diklaim mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan semester pertama tahun 2024.

"Semester tahun lalu rokok ilegal yang kita amankan ada sebanyak dua juta batang. Tahun ini, naik menjadi empat juta batang," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan BC Tanjungpinang, Ade Novan, Rabu (27/8).

Selain rokok ilegal, sebanyak 376,39 liter minuman mengandung alkohol yang beredar tampa izin juga berhasil diamankan. Kemudian, 75 ball pres atau pakaian bekas, hingga 13 gram sabu berhasil diamankan oleh petugas bea dan cukai Tanjungpinang.

"Kita juga menemukan ada penumpang kapal yang membawa uang tunai lebih dari 100 juta dan tidak melapor ke BC. Sehingga, pemilik dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibawa," tambahnya.

Dari hasil penindakan itu, kata dia total keseluruhan nilai barang yang berhasil disita mencapai lebih Rp20 miliar, dengan total kerugian negara mencapai lebih Rp5,2 miliar. Selanjutnya, terdapat juga 4 surat bukti penindakan Ultimum Remidium (UR) dengan nilai lebih dari Rp418 juta rupiah.

Menurutnya, capaian tahun ini lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya. Sebab, besaran denda dari hasil penindakan tahun 2024 lalu hanya mencapai Rp96 juta. "Untuk tahun ini Rp400 juta lebih yang berhasil kita kumpulkan untuk masukan ke negara," pungkasnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#rokok