batampos- Sekwan DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin akhirnya buka suara, usai memilih bungkam terkait pemeriksaan Polda Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu.
Amin membenarkan bahwa pimpinan DPRD Tanjungpinang, yakni Ketua dan Wakil Ketua hingga Kepala Bagian di Sekretariat dewan dipanggil oleh penyidik Polda Kepri.
Pemanggilan itu, kata dia hanya untuk memberikan klarifikasi atas adanya aduan masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Tanjungpinang.
"Memang benar Pimpinan dan beberapa Kabag dipanggil, intinya untuk meminta klarifikasi dan hanya soal tupoksi saja," kata Amin kepada Batam Pos, Rabu (19/11).
Sementara saat disinggung keterkaitan dengan dugaan kegiatan perjalanan fiktif, Amin membantah hal tersebut. Sebab, pihaknya juga masih menunggu hasil telaah atas klarifikasi yang telah diberikan.
"Tidak (perjalanan dinas fiktif. Kita tunggu hasil dari polisi saja, intinya kita sudah transparansi," tegasnya.
Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) 2024 mencatat anggaran perjalanan dinas DPRD Tanjungpinang, yakni belanja perjalanan dinas anggota DPRD sebesar Rp5,6 miliar, pimpinan DPRD Rp1,8 miliar, dan sekretariat DPRD Rp1,9 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, sebelumnya membenarkan telah meminta keterangan tujuh orang dari DPRD Tanjungpinang. Pemanggilan dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Kami baru tahap klarifikasi, belum penyidikan. Ini masih berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke kami,” ujar AKBP Gokma, Senin (17/11).
Ia menegaskan penyidik masih mendalami seluruh keterangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. “Semua masih tahap awal, informasi yang disampaikan sedang kami pelajari,” katanya. (*)
Editor : Tunggul Manurung