Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

58 Pecandu Narkoba di Tanjungpinang Jalani Rehabilitasi, Mayoritas Usia Produktif

Mohamad Ismail • Rabu, 24 Desember 2025 | 01:14 WIB
Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Mohammad Dafi Bastomi menyampaikan data rehabilitasi pecandu narkoba di wilayah Tanjungpinang.
Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Mohammad Dafi Bastomi menyampaikan data rehabilitasi pecandu narkoba di wilayah Tanjungpinang.

batampos – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang mencatat sebanyak 58 orang pecandu narkoba menjalani program rehabilitasi sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan warga usia produktif, bahkan di antaranya terdapat aparatur sipil negara (ASN) hingga pengangguran.

Kepala BNN Tanjungpinang, AKBP Mohammad Dafi Bastomi, mengatakan sebagian besar pecandu narkoba yang direhabilitasi berada pada rentang usia 18 hingga 45 tahun. Selain itu, terdapat lima orang berusia di atas 45 tahun serta satu orang pelajar SMP yang ikut menjalani rehabilitasi.

“Mayoritas yang menjalani rehabilitasi merupakan usia produktif. Ini menjadi perhatian serius karena narkoba dapat merusak masa depan dan produktivitas masyarakat,” kata Dafi Bastomi, Selasa (23/12).

Ia mengungkapkan, jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, jumlah pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi di BNN Tanjungpinang mengalami kenaikan. Pada tahun 2024, tercatat 21 orang yang direhabilitasi, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 40 orang.

“Jika dilihat dari data dua tahun terakhir, angka rehabilitasi memang mengalami peningkatan,” ujarnya.

Dari sisi latar belakang pekerjaan, para pecandu narkoba tersebut berasal dari berbagai profesi. Sebanyak delapan orang berstatus ASN, dua orang ibu rumah tangga, delapan orang pengangguran, sementara sisanya merupakan pekerja swasta hingga mahasiswa.

Menurut Dafi, kondisi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal latar belakang pekerjaan maupun status sosial. Karena itu, upaya pencegahan dan edukasi harus terus diperluas ke seluruh lapisan masyarakat.

Untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kota Tanjungpinang, BNN mengklaim telah rutin melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya melalui edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat.

Selain itu, BNN Tanjungpinang juga memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan berbagai instansi. Hingga saat ini, BNN telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan sedikitnya 10 lembaga.

Beberapa lembaga tersebut di antaranya Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang, Rumah Detensi, Kementerian Agama, serta sejumlah instansi pemerintah dan lembaga terkait lainnya.

“Kami juga telah melakukan penyuluhan di berbagai lembaga pendidikan, instansi pemerintahan, serta di tengah masyarakat,” tambahnya.

Melalui upaya rehabilitasi, pencegahan, dan penguatan kerja sama lintas sektor, BNN berharap angka penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang dapat ditekan, sekaligus membantu para pecandu untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik. (*)

Editor : M Tahang
#tanjungpinang #bnn #narkoba