Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kejahatan Anak Meningkat di Tanjungpinang, Tercatat 54 Kasus Sepanjang 2025

Mohamad Ismail • Senin, 29 Desember 2025 | 16:46 WIB
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan paparan data kriminalitas sepanjang tahun 2025. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan paparan data kriminalitas sepanjang tahun 2025. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batampos – Kasus kejahatan terhadap anak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Total terdapat 54 kasus perlindungan anak, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2024, kasus perlindungan anak yang tercatat hanya 30 perkara. Dari 54 kasus di tahun ini, sebanyak 26 kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.

“Terjadi peningkatan kasus perlindungan anak. Tahun ini tercatat 54 kasus, dengan 26 kasus yang sudah diselesaikan,” ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi, Senin (29/12).

Secara keseluruhan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangani 238 kasus kejahatan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 88 kasus belum rampung dan akan dilanjutkan penyelesaiannya pada 2026.

“Kasus yang belum selesai di 2025 akan kami lanjutkan pada 2026. Kami pastikan penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hamam.

Selain kasus perlindungan anak, sejumlah tindak kriminal lain juga menonjol di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau tersebut. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak 30 kasus, dengan 15 kasus berhasil diselesaikan.

Kasus penganiayaan tercatat 30 perkara, namun baru 10 kasus yang dituntaskan. Pencurian dengan pemberatan mencapai 27 kasus, dengan tingkat penyelesaian relatif tinggi, yakni 25 kasus. Sementara pencurian biasa terjadi sebanyak 23 kasus, dengan 16 kasus telah diselesaikan.

Adapun kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat 15 kasus, dengan lima kasus yang berhasil ditangani. Selain itu, terdapat 11 kasus pengeroyokan serta tiga kasus pornografi yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.

“Kasus yang belum selesai menjadi tunggakan kami dan wajib diselesaikan,” pungkas Hamam. (*)

Editor : M Tahang
#kejahatan anak