Satpol PP Tanjungpinang Ukur Pagar di Jalan DI Panjaitan, Selidiki Dugaan Pelanggaran Perda
Mohamad Ismail• Jumat, 2 Januari 2026 | 18:05 WIB
PPNS Satpol PP hingga Dinas Pekerja Umum Kepri saat melakukan pengukuran pagar di Jalan D.I Panjaitan, Jumat (2/1/2026). F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Batampos - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan unsur Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengukuran pagar di Jalan D.I Panjaitan, Batu 9, Tanjungpinang, Jumat (2/1/2026).
Pengukuran tersebut dilakukan untuk menindaklanjutidugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010terkait jarak bangunan atau pagar dari badan jalan.
PPNS Satpol PP Tanjungpinang,Eko Pujianto, mengatakan pengukuran ini merupakan bagian dari penyelidikan awal guna memastikan apakah pagar tersebut melanggar ketentuan garis sempadan jalan.
“Pembangunan pagar harus memiliki jarak tertentu dari as jalan. Karena itu kami mengundang unsur terkait agar pengukuran dilakukan bersama,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis bertujuan agar hasil pengukuran dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
“Satpol PP hanya mengumpulkan data dan fakta di lapangan. Setelah hasil pengukuran keluar, akan kami bahas kembali bersama OPD teknis,” tambahnya.
Eko menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan, namun belum mendapat respons. Pemanggilan lanjutan akan dilakukan setelah seluruh proses pengukuran dan pengumpulan data rampung.
“Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, tentu ada tahapan administrasi yang harus dijalankan sesuai SOP. Termasuk kemungkinan pembongkaran,” tegasnya. (*)