batampos – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, membuka ruang edukasi hukum bagi pelajar tingkat SMP hingga SMA di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Melalui program ini, pelajar diajak mengenal langsung sistem kerja pengadilan serta berbagai layanan yang tersedia.
Dalam kegiatan tersebut, pelajar diberi kesempatan melihat langsung proses persidangan di ruang sidang, mulai dari peran hakim, jaksa, penasihat hukum, hingga tata tertib persidangan. Mereka juga diperkenalkan dengan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tersedia di PN Tanjungpinang.
Ketua PN Tanjungpinang, Ali Sobirin, mengatakan program sosialisasi dan edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman sejak dini kepada pelajar tentang sistem peradilan di Indonesia, sekaligus meluruskan persepsi yang keliru tentang pengadilan.
“Selama ini memang belum banyak disosialisasikan. Bahkan masih ada anggapan bahwa pengadilan itu tempat yang seram dan menakutkan,” kata Ali Sobirin, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, pengadilan merupakan lembaga negara yang berfungsi menegakkan keadilan dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Karena itu, PN Tanjungpinang ingin mengubah stigma negatif tersebut melalui pendekatan edukatif kepada generasi muda.
Selain sebagai sarana edukasi, program ini juga diharapkan dapat menekan angka tindak pidana yang melibatkan anak dan remaja. Dengan memahami proses hukum serta konsekuensi dari setiap perbuatan, pelajar diharapkan memiliki kesadaran hukum yang lebih baik.
“Dengan mengenal pengadilan sejak dini, diharapkan akhlak dan kesadaran hukum mereka terbentuk. Ini penting karena saat ini masih ada pelaku kejahatan yang usianya tergolong anak-anak,” tegasnya.
Di sisi lain, PN Tanjungpinang juga melakukan penguatan internal bagi para hakim dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Langkah tersebut dilakukan agar para hakim siap secara profesional dalam menerapkan aturan baru tersebut.
“Internalisasi dan pemahaman menyeluruh terhadap KUHP baru sangat penting agar hakim dapat menjalankan tugas kekuasaan kehakiman secara optimal,” pungkas Ali. (*)
Editor : M Tahang