Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Reklamasi Tanjung Ayun Sakti Diperingatkan Ancam Ekosistem Mangrove dan Biota Pesisir

Mohamad Ismail • Selasa, 27 Januari 2026 | 16:00 WIB
KONDISI reklamasi di pesisir Tanjung Ayun Sakti, Tanjungpinang. Penimbunan pantai dan pembangunan tanggul terlihat memanjang ke arah laut, Senin (26/1). F. Mohamad Ismail/Batam Pos
KONDISI reklamasi di pesisir Tanjung Ayun Sakti, Tanjungpinang. Penimbunan pantai dan pembangunan tanggul terlihat memanjang ke arah laut, Senin (26/1). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos -  Adanya reklamasi atau penimbunan di kawasan Pesisir Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, Kepri berpotensi merusak ekosistem magrove, hingga hilangnya biota pesisir pantai.

Pantauan Batam Pos, area pesisir telah ditimbun material tanah dan batu, disertai pembangunan struktur penahan berupa susunan batu dan cor beton di bibir laut.

Sebagian area pesisir di sekitar lokasi reklamasi terlihat mengalami perubahan kontur, dengan garis pantai yang mulai maju ke arah laut. Tidak jauh dari lokasi reklamasi, kawasan mangrove masih berdiri, namun jaraknya relatif berdekatan dengan area penimbunan.

Aktivis Lingkungan di Tanjungpinang, Kherjuli menyoroti adanya reklamasi di pesisir pantai Tanjung Ayun Sakti. Terlebih, penimbunan itu diduga dilakukan secara ilegal oleh pemilik lahan.

"Pemanfaatan ruang laut dan reklamasi pantai, tidak bisa dilakukan secara serampangan. Harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku," kata Kherjuli kepada Batam Pos, Senin (26/1/2026).

Pemilik, kata dia harus memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebelum melakukan reklamasi. Jika tidak, maka kegiatan itu dipastikan ilegal.

Kegiatan reklamasi yang dilakukan secara serampangan, bakal menimbulkan dampak lingkungan. Seperti munculnya kekeruhan air laut, hilangnya biota pesisir pantai, banjir, hingga hilangnya ekosistem magrove.

"Semestinya kegiatan itu ditindaklanjuti oleh Dinas Kelautan dan Satpol PP. Karena ada dampaknya untuk ekosistem laut," tegasnya.

Sementara itu, Kepala DKP Kepri, Said Sudrajat mengaku bahwa ia tidak mengetahui secara pasti, apakah reklamasi di kawasan Tanjung Ayun Sakti memiliki PKKPRL atau tidak.

Yang jelas, kata dia penimbunan untuk membuat daratan baru di dekat pesisir pantai harus memiliki izin PKKPRL dari Kementerian Kelautan RI. Sementara DKP Kepri, hanya berwenang menyampaikan kesesuaian pemanfaatan ruang laut.

"Kalau di drkat laur ya harus memiliki izin dari kementerian langsung," tegasnya.

Menurut Lurah Tanjung Ayun Sakti, Muhammad Rizky, memastikan bahwa aktivitas penimbunan bakau tersebut belum mengantongi izin. Pihak kelurahan pun telah menegur pelaksana kegiatan dan menyurati Satpol PP Kota Tanjungpinang.

“Kemarin informasinya Satpol PP melalui PPNS sudah turun ke lokasi,” kata Rizky.

Ia mengungkapkan bahwa aktivitas penimbunan tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu. Pihak kelurahan sebelumnya juga telah meminta pemilik pekerjaan untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan.

“Jadi diduga kuat memang belum memiliki izin,” ujarnya singkat. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#tanjungpinang #ekosistem mangrove #Reklamasi Tanjung Ayun Sakti