Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tak Puas Tuntutan Jaksa, Korban Pengeroyokan Kakak Beradik Angkat Suara

Mohamad Ismail • Selasa, 10 Februari 2026 | 18:30 WIB
Korban pengeroyokan, Risma Hutajulu bersama Kaspol Jihad, S.H., M.H., penasihat hukum korban. F. Korban untuk Batam Pos
Korban pengeroyokan, Risma Hutajulu bersama Kaspol Jihad, S.H., M.H., penasihat hukum korban. F. Korban untuk Batam Pos

batampos – Korban pengeroyokan kakak beradik di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai terlalu ringan. Dua terdakwa hanya dituntut hukuman penjara selama empat bulan tanpa denda.

Korban, Risma Hutajulu, menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan atas perbuatan kekerasan yang dialaminya. Tuntutan itu dibacakan JPU Desta Garinda Rahdianawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/2).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya tidak puas dengan tuntutan itu. Masa cuma empat bulan. Ada apa di balik kasus ini?” ujar Risma kepada Batam Pos, Selasa (10/2).

Menurut Risma, tuntutan JPU tidak sebanding dengan perbuatan pengeroyokan yang dilakukan para terdakwa. Ia menegaskan bahwa permintaan maaf di persidangan seharusnya tidak dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.

“Sebagai manusia saya memaafkan, tapi hukum harus tetap ditegakkan sesuai undang-undang. Memaafkan jangan dijadikan alasan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa sejak perkara bergulir, para terdakwa tidak pernah ditahan. Kondisi tersebut, kata Risma, menambah rasa ketidakadilan bagi korban yang telah mengalami luka fisik dan psikis.

“Tuntutannya rendah sekali, padahal saya punya hasil visum,” tambahnya.

Selain itu, Risma mengaku para terdakwa beberapa kali mendatangi rumahnya untuk menawarkan surat perdamaian bermaterai. Namun, ia menolak upaya tersebut.

“Baru-baru ini datang lagi. Saya tidak mau damai. Saya maunya mereka dihukum sesuai perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menjelaskan bahwa tuntutan JPU telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pendekatan korektif.

Menurut Martahan, jaksa mempertimbangkan agar para terdakwa menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

“Kami juga mempertimbangkan pidana alternatif seperti denda, pengawasan, kerja sosial, hingga pidana tutupan. Namun, pidana penjara dinilai masih relevan,” kata Martahan.

Ia menambahkan, tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, termasuk adanya penyesalan dari terdakwa serta pernyataan pemaafan dari korban.

“Seluruh fakta persidangan menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan,” pungkasnya. (*)

Editor : M Tahang
#pengeroyokan