batampos – Tembok pembatas yang berdiri di pinggir Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dibongkar petugas Satpol PP, Kamis (12/2). Penertiban bangunan tanpa izin tersebut sempat diwarnai adu mulut antara petugas dan kuasa hukum pemilik lahan.
Pembongkaran dilakukan karena tembok dinilai melanggar peraturan daerah dan tidak memiliki izin resmi. Namun, pihak pemilik mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, terutama setelah Perda Nomor 7 Tahun 2018 disebut telah dicabut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, menegaskan penindakan tetap memiliki landasan hukum.
Ia menjelaskan, meski Perda Nomor 7 Tahun 2018 telah dicabut, masih terdapat regulasi lain yang menjadi dasar penertiban, termasuk aturan sebelumnya terkait kewajiban perizinan bangunan.
“Untuk tembok ini, kami sudah melakukan pemanggilan dan verifikasi sebelumnya. Pelaksanaan pembongkaran berjalan lancar,” ujar Agus.
Menurutnya, pembongkaran merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap bangunan yang tidak mengantongi izin resmi.
Terkait aspek teknis seperti tinggi pagar dan spesifikasi konstruksi, Agus menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang.
“PUPR nantinya akan memberikan rekomendasi teknis menyangkut aspek keamanan, kekuatan konstruksi, keserasian, hingga estetika bangunan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Herman, menyatakan keberatan atas pembongkaran tersebut. Ia menilai tembok itu hanya berfungsi sebagai batas tanah yang telah lama bersengketa sejak 2002.
Menurutnya, kliennya tidak pernah menerima penjelasan teknis secara rinci dari instansi terkait mengenai batas tinggi pagar yang diperbolehkan.
“Kami menerima surat perintah bongkar secara tiba-tiba, sementara perda yang dijadikan dasar sudah dicabut pada Januari 2026,” ujarnya.
Pembongkaran itu menjadi perhatian warga karena lokasinya berada di salah satu ruas jalan utama Kota Tanjungpinang. (*)
Editor : Jamil Qasim