batampos – Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Kota Tanjungpinang berencana menaikkan harga daging sapi segar menjadi Rp170 ribu per kilogram menjelang Idul Fitri 2026.
Kebijakan tersebut menyusul ketentuan harga acuan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menetapkan harga penjualan daging sapi sebesar Rp140 ribu per kilogram.
Ketua Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Tanjungpinang-Bintan, Thamrin, menilai harga Rp140 ribu per kilogram belum memberikan keuntungan bagi pedagang di daerah.
“Ketersediaan aman. Tapi kalau Bapanas tetap berkeras harus Rp140 ribu, saya mundur memenuhi kebutuhan. Tidak mau meneruskan risiko,” ujar Thamrin, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, dengan harga jual Rp150 ribu per kilogram saja, pedagang masih belum memperoleh margin yang layak. Sebab, sebagian besar pasokan sapi untuk Pulau Bintan didatangkan dari Lampung dengan biaya distribusi yang cukup tinggi.
“Kalau Rp150 ribu tidak ada untung. Kalau Rp170 ribu pun untungnya tipis, karena ongkosnya tidak main-main. Itu yang tidak dihitung,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan harga acuan seharusnya mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah, terutama wilayah kepulauan seperti Tanjungpinang dan Bintan yang memiliki beban logistik lebih besar dibanding daerah daratan.
Saat ini, pihaknya memiliki 17 ekor sapi di kandang dan dalam waktu dekat akan mendatangkan tambahan 11 ekor dari Lampung untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Meski demikian, asosiasi masih menunggu kebijakan lanjutan dari Bapanas terkait kemungkinan fleksibilitas harga jual di daerah.
Selain persoalan harga, Thamrin juga menyoroti minimnya penjualan jeroan yang berdampak pada lambatnya perputaran modal pedagang.
“Kami juga minta ada jaminan soal harga. Sekarang jeroan kurang laku, otomatis modal yang harus dikeluarkan juga tinggi,” pungkasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim