Batampos - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap 16 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026, dengan total 18 tersangka yang berhasil diamankan.
Dari 18 tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut, 18 diantaranya merupakan laki-laki dan satu perempuan. Mereka diringkus di empat kecamatan yang ada di Tanjungpinang.
"Dari Januari dan Febuari ini kita sudah mengamankan 18 tersangka penyalahgunaan narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, bahwa satu tempat kejadian perkata berada di Tanjungpinang Kota, tiga di Tanjungpinang Barat, empat di Bukit Bestari dan delapan sisanya di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Paling banyak di wilayah Tanjungpinang Timur dengan delapan TKP,” tambahnya.
Dari hasil pengungkapan 16 perkara tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,56 gram. Selain itu, turut diamankan dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,86 gram.
"Sebagian tersangka berperan sebagai penjual dan ada juga yang perantara jual beli narkotika," ungkapnya
Atas perbuatannya, 18 tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak