Batampos - Petugas Satpol PP kembali melakukan pembongkaran terhadap pembatas lahan, yang dibangun dan menghalangi akses jalan menuju Pabrik Teh Prendjak, yang berada di Jalan D.I Panjaitan Tanjungpinang.
Setidaknya Satpol PP telah tiga kali membongkar pembatas lahan, mulai dari tembok setinggi kurang lebih satu meter, pembatas berupa susunan kayu, hingga saat ini yang dibangun berbentuk median jalan.
Pantauan Batam Pos, petugas Satpol PP mengerahkan satu unit alat berat untuk membongkar pembatas jalan tersebut. Namun, proses pembongkaran diwarnai aksi adu mulut antara petugas, dengan orang-orang yang mengaku dari perwakilan pemilik lahan.
Sebagian dari mereka berdiri di dekat taman, guna berniat menghalangi excavator untuk membongkar taman tersebut. Sehingga, petugas hanya mampu menghancurkan tembok pembatas, yang berada di bagian kanan Pabrik Prendjak.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob mengatakan bahwa penertiban ini berkaitan dengan pemanfaatan trotoar atau jalan khusus perjalan kaki.
Sehingga, keberadaan taman tersebut melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang ketertiban Umum. "Dilarang memanfaatkan jalan dan trotoar yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Yacob, Jumat (27/2/2026).
Walaupun taman dan tembok tersebut dibangun diatas tanah pribadi, namun pemilik harus mematuhi regulasi terkait pemanfaatan jalan dan trotoar.
Ia juga enggan berkomentar terkait adanya aksi adu mulut antara petugas Satpol PP dengan pihak pemilik lahan tersebut. "Yang jelas pemanfaatannya harus patuh dengan regulasi," sebutnya.
Sebelumnya pemilik lahan, Djodi menegaskan bahwa pembatas itu dibangun diatas tanah bersertifikat resmi miliknya. Pemasangan pagar itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Ini tanah saya, ada sertifikatnya. Saya hanya memasang pembatas, bukan membangun gedung," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak