SPPG yang berlokasi di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Pinang Kencana, tersebut dihentikan sementara operasionalnya setelah dilakukan evaluasi oleh BGN.
Koordinator SPPG wilayah Tanjungpinang, Retno, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut. Ia menjelaskan, SPPG itu dinilai tidak memenuhi standar mutu pangan serta tidak didukung sarana dan prasarana yang memadai.
“Karena untuk menjaga keamanan pangan juga harus didukung oleh sarana prasarana yang memadai, sehingga BGN menindak tegas SPPG yang seperti ini,” ujar Retno, Selasa (3/3).
Menurutnya, aspek keamanan pangan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG. Jika fasilitas dan proses produksi tidak sesuai standar yang ditetapkan BGN, maka sanksi tegas akan diberikan.
Meski demikian, Retno memastikan belum ada laporan penerima manfaat yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG dari SPPG tersebut.
“Pentingnya keamanan pangan tidak bisa dianggap sepele. Jika sarana prasarana SPPG tidak menyesuaikan dengan standar dari BGN maka akan diberi tindakan tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 03 RW 07 Kelurahan Pinang Kencana, Sukijo, mengaku telah menerima informasi terkait penghentian sementara operasional SPPG tersebut sejak beberapa pekan lalu.
Ia menyebut, sejak awal warga tidak dilibatkan dalam pendirian maupun operasional SPPG tersebut, sehingga tidak mengetahui secara pasti kualitas makanan yang didistribusikan kepada murid dan warga.
“Memang SPPG kurang koordinasi ke kita dari awal dan perkembangannya tidak tahu. Namun saat ini informasinya sudah tutup sementara,” pungkasnya.
Penutupan sementara ini dilakukan sambil menunggu perbaikan sarana dan prasarana agar sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan yang ditetapkan BGN. (*)
Editor : Jamil Qasim