batampos – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Pria berinisial R, 27, diamankan bersama istrinya, EW, 39, di kediaman mereka di kawasan Kampung Baru, Tanjungpinang. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke kepolisian.
Baca Juga: Debit Air Siantan Naik Tipis, Cadangan Diperkirakan Bertahan 3 Minggu
“Benar, ada satu oknum pegawai yang diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Jumat (3/4).
Aris menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Selain itu, sanksi tegas juga akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran. Proses hukum berjalan, dan sanksi internal juga akan diterapkan,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Ditjenpas Kepri juga akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pegawai.
Kasus ini terungkap dari pengembangan penangkapan sebelumnya oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang terhadap seorang nelayan berinisial DC, 31, yang kedapatan membawa sabu seberat 0,15 gram.
Baca Juga: Tiga Warga Karimun Suspek Campak, Hasil Lab Masih Ditunggu
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui diperoleh dari EW. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang bersangkutan dan menemukan barang bukti tambahan.
“Dari rumah EW, kami menemukan sabu seberat 49,04 gram,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sabu tersebut berasal dari R, yang diketahui merupakan ASN di lingkungan Ditjenpas Kepri. Pasangan suami istri tersebut diduga telah melakukan transaksi narkoba lebih dari satu kali.
Polisi juga mengungkap adanya keterlibatan pihak lain berinisial B yang kini masih dalam pengejaran.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)
Editor : M Tahang