batampos – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang memperkuat sinergi lintas sektor dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Forum Komunikasi BPJS Kesehatan.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan forum tersebut penting untuk memastikan kebijakan jaminan kesehatan berjalan tepat sasaran, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Forum ini menjadi sangat penting guna memastikan kebijakan jaminan kesehatan yang kita jalankan benar-benar tepat sasaran, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Zulhidayat saat memimpin kegiatan di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (12/5).
Ia menegaskan Pemko Tanjungpinang berkomitmen mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan melalui sinergi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga perangkat masyarakat di tingkat bawah.
Menurut dia, proses reaktivasi peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) perlu dikaji secara cermat dan objektif, terutama bagi masyarakat yang masih layak menerima bantuan.
“Reaktivasi PBI JK harus dikaji secara benar dan hati-hati, karena terdapat kondisi di lapangan di mana sebagian peserta masih membutuhkan dukungan jaminan kesehatan dari pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: 5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal di Hardiknas 2026
Selain itu, Zulhidayat mendorong BPJS Kesehatan bersama klinik mitra memberikan perhatian lebih kepada perangkat kelurahan dan unsur masyarakat yang aktif melakukan pendataan warga.
“Mereka berada di garis terdepan dan memahami kondisi riil warganya,” katanya.
Ia berharap forum tersebut dapat menyatukan langkah dan komitmen dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Tanjungpinang.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Nara Grace, memaparkan sejumlah isu strategis jaminan kesehatan tahun 2026, termasuk Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta.
“UHC adalah tujuan bersama, karena dengan cakupan kepesertaan yang optimal, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa harus terbebani biaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan peserta PBI JK merupakan masyarakat miskin atau kurang mampu yang iuran BPJS Kesehatannya ditanggung pemerintah. Sedangkan pekerja bukan penerima upah pemerintah daerah (PBPU Pemda) merupakan peserta yang didaftarkan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD.
Baca Juga: Pemerintah Tertibkan Kendaraan Kelebihan Beban
Menurut Nara, reaktivasi maupun penonaktifan kepesertaan PBI JK umumnya terjadi akibat pemutakhiran data secara berkala agar bantuan tepat sasaran.
“Reaktivasi atau penonaktifan kepesertaan PBI JK biasanya dipicu oleh perubahan data kependudukan, peningkatan status ekonomi, perpindahan domisili, maupun ketidaksesuaian data dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Rustam, menambahkan Pemko Tanjungpinang kembali menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi 26.500 warga kurang mampu pada tahun ini.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pengobatan tanpa terkendala biaya.
Besaran iuran yang ditanggung pemkot sebesar Rp35 ribu per orang setiap bulan melalui APBD Pemkot Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026. (*)
Editor : Putut Ariyotejo