Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Barantin Kepri Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026

Antara • Rabu, 13 Mei 2026 | 20:20 WIB
 Petugas Karantina Kepri mengecek kondisi pemasukan hewan kurban jelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Rabu (13/5/2026). ANTARA/Ogen
Petugas Karantina Kepri mengecek kondisi pemasukan hewan kurban jelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Rabu (13/5/2026). ANTARA/Ogen

batampos – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau dalam kondisi sehat, aman, serta bebas dari hama penyakit hewan karantina (HPHK), termasuk penyakit mulut dan kuku (PMK), kulit berbenjol, dan jembrana.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan Kepri menjadi wilayah strategis perbatasan yang memiliki mobilitas komoditas hewan cukup tinggi, sehingga pengawasan perlu diperketat.

“Upaya ini bertujuan memastikan hewan kurban yang masuk Kepri dalam kondisi sehat, aman, dan bebas dari HPHK,” kata Hasim di Tanjungpinang, Rabu.

Baca Juga: Bank Indonesia Optimis Nilai Tukar Rupiah Akan Stabil dan Menguat

Berdasarkan data Best Trust Barantin periode Februari hingga 12 Mei 2026, tercatat pemasukan hewan kurban ke Kepri mencapai 3.894 ekor sapi dan 11.555 ekor kambing. Komoditas tersebut mayoritas berasal dari Lampung dan Bali.

Data tersebut juga menunjukkan adanya tren peningkatan signifikan menjelang Idul Adha, di mana pada April 2026 terjadi lonjakan pemasukan sapi sebesar 127,13 persen dan kambing sebesar 301,15 persen dibanding periode sebelumnya.

“Arus pemasukan hewan kurban ke wilayah Kepri cenderung meningkat signifikan menjelang Idul Adha, sehingga pengawasan harus diperketat,” ujarnya.

Hasim menjelaskan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik hewan, hingga pengambilan sampel darah jika diperlukan.

Setiap hewan yang masuk wajib dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV), hasil uji laboratorium negatif HPHK, serta dokumen karantina dari daerah asal.

Selain itu, Karantina Kepri juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk tertib administrasi dengan melaporkan setiap pemasukan hewan kepada petugas karantina.

“Hal ini penting untuk mendukung kelancaran pengawasan sekaligus menjaga kesehatan hewan dan keamanan pangan masyarakat di Kepri,” pungkas Hasim (*)

Editor : Putut Ariyotejo
#PMK #BarantinKepri #HewanKurban #IdulAdha2026 #KarantinaHewan