Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Penggantian Buku Nikah Hilang atau Rusak, Gratis!

Antara • Minggu, 17 Mei 2026 | 15:05 WIB
 Kepala Kemenag Kota Tanjungpinang Erizal menyerahkan buku nikah kepada pasangan suami-istri yang baru saja menikah, Jumat (15/5/2026). ANTARA/HO-Humas Kemenag Tanjungpinang
Kepala Kemenag Kota Tanjungpinang Erizal menyerahkan buku nikah kepada pasangan suami-istri yang baru saja menikah, Jumat (15/5/2026). ANTARA/HO-Humas Kemenag Tanjungpinang

batampos — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa penggantian buku nikah yang hilang atau rusak dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) secara gratis tanpa dipungut biaya.

Kepala Kemenag Tanjungpinang, Erizal, mengatakan layanan tersebut dapat diurus langsung di KUA tempat pasangan tercatat menikah.

“Penggantian dapat dilakukan pada KUA tempat pasangan tercatat pernikahannya, dan tidak ada biaya alias gratis,” ujar Erizal, Sabtu.

 

Baca Juga: Jelang Puncak Haji 2026, PPIH Matangkan Skema Murur untuk Jemaah Lansia

Syarat Penggantian Buku Nikah Hilang

Erizal menjelaskan, bagi masyarakat yang kehilangan buku nikah, beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:

Sementara itu, untuk buku nikah yang rusak, pemohon cukup membawa:

Jumlah pas foto disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diterbitkan ulang.

 

Layanan Pengaduan Disediakan

Kemenag Tanjungpinang juga memastikan pelayanan dilakukan secara profesional oleh petugas KUA. Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau kendala pelayanan melalui:

Baca Juga: Bungkam Chelsea 1-0, Manchester City Juara Piala FA 2025/2026 

Buku Nikah sebagai Dokumen Resmi Negara

Erizal menegaskan bahwa buku nikah merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kedudukan penting sebagai bukti sah pernikahan.

“Buku nikah adalah bukti bahwa pernikahan telah melalui proses yang benar, sah secara agama, dan tercatat secara negara,” ujarnya. (*)

Editor : Putut Ariyo
#layanan publik #Buku Nikah #KUA #tanjungpinang #kemenag