batampos — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa penggantian buku nikah yang hilang atau rusak dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) secara gratis tanpa dipungut biaya.
Kepala Kemenag Tanjungpinang, Erizal, mengatakan layanan tersebut dapat diurus langsung di KUA tempat pasangan tercatat menikah.
“Penggantian dapat dilakukan pada KUA tempat pasangan tercatat pernikahannya, dan tidak ada biaya alias gratis,” ujar Erizal, Sabtu.
Baca Juga: Jelang Puncak Haji 2026, PPIH Matangkan Skema Murur untuk Jemaah Lansia
Syarat Penggantian Buku Nikah Hilang
Erizal menjelaskan, bagi masyarakat yang kehilangan buku nikah, beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KTP suami dan istri
- Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru sesuai jumlah buku nikah yang diganti
- Syarat Buku Nikah Rusak
Sementara itu, untuk buku nikah yang rusak, pemohon cukup membawa:
- Buku nikah yang rusak
- KTP suami dan istri
- Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru
Jumlah pas foto disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diterbitkan ulang.
Layanan Pengaduan Disediakan
Kemenag Tanjungpinang juga memastikan pelayanan dilakukan secara profesional oleh petugas KUA. Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau kendala pelayanan melalui:
- Media sosial resmi Kemenag Tanjungpinang
- WhatsApp: 0821-7280-1123
Baca Juga: Bungkam Chelsea 1-0, Manchester City Juara Piala FA 2025/2026
Buku Nikah sebagai Dokumen Resmi Negara
Erizal menegaskan bahwa buku nikah merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kedudukan penting sebagai bukti sah pernikahan.
“Buku nikah adalah bukti bahwa pernikahan telah melalui proses yang benar, sah secara agama, dan tercatat secara negara,” ujarnya. (*)
Editor : Putut Ariyo