batampos – Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CT, 31, di Jalan Nusantara, Tanjungpinang, belum menunjukkan perkembangan signifikan. Satlantas Polresta Tanjungpinang menunda pelaksanaan gelar perkara kasus tersebut.
Kecelakaan terjadi pada 8 Mei lalu. CT yang mengemudikan mobil Fortuner BK 1271 OH diduga menabrak pengendara sepeda motor berinisial MS, 21, hingga meninggal dunia.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun, mengatakan gelar perkara ditunda karena personel tengah melakukan pengamanan aksi demonstrasi.
“Kemarin kami melakukan pengawalan demo, jadi gelar perkara ditunda. Hari ini akan kami gelar,” ujar Marbun, Kamis (21/5).
Ia mengakui proses penanganan perkara berjalan lambat karena terkendala pemeriksaan saksi. Hingga kini, polisi baru memeriksa tujuh saksi.
“Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil saat mendahului kendaraan lain di Jalan Nusantara dari arah traffic light Batu 10.
Saat mencoba menyalip, mobil diduga masuk ke jalur berlawanan hingga bertabrakan dengan sepeda motor korban.
“Dugaan sementara karena kelalaian pengemudi saat hendak mendahului kendaraan lain. Di dalam mobil terdapat tujuh WNA,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, David Roger Julius Pakpahan, mengatakan pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang.
“Sampai semalam belum ada SPDP yang dikirim. Hari ini juga belum ada informasi masuk,” ujarnya. (*)
Editor : M Tahang