Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ijazah Ditahan, Mantan Karyawan Salon di Tanjungpinang Lapor ke Polisi

Mohamad Ismail • Kamis, 4 Juni 2026 | 18:43 WIB
ILUSTRASI Ijazah. F Kemendikti via Pikiran Rakyat
ILUSTRASI Ijazah. F Kemendikti via Pikiran Rakyat

Batampos – Mantan karyawan sebuah salon di Kota Tanjungpinang, Fadillah, melaporkan dugaan penahanan ijazah yang dilakukan mantan atasannya ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Fadillah mengaku menyerahkan ijazah asli kepada pihak salon saat mulai bekerja, sesuai persyaratan yang ditetapkan perusahaan dan disertai surat bukti penitipan.

Dalam surat tersebut, kata Fadillah, disebutkan bahwa ijazah akan dikembalikan ketika dirinya mengundurkan diri atau berhenti bekerja dari perusahaan.

Baca Juga: Tiket Pesawat dari Bandara RHF Naik Lagi, Jumlah Penumpang Makin Merosot

“Saya menerima bukti penitipan ijazah. Di surat itu disebutkan ijazah akan dikembalikan saat resign atau keluar kerja,” ujarnya.

Namun, hingga kini ijazah tersebut disebut belum diterimanya kembali. Padahal, menurut Fadillah, pihak salon sempat berjanji akan menyerahkannya pada awal Mei 2026 lalu.

“Namun sampai sekarang belum dikembalikan,” katanya.

Selain persoalan ijazah, Fadillah juga mengaku mengalami perlakuan yang dinilainya tidak profesional selama bekerja. Ia menyebut menerima gaji sekitar Rp1,2 juta per bulan, yang menurutnya menjadi salah satu alasan untuk mengundurkan diri.

Baca Juga: Mali Perketat Keamanan, Penggunaan Sepeda Motor di Pedalaman Dibatasi

Ia mengaku telah beberapa kali meminta agar ijazahnya dikembalikan. Bahkan, orang tuanya turut mendatangi kediaman pemilik salon untuk meminta penyelesaian masalah tersebut.

“Orang tua saya juga datang untuk meminta ijazah dikembalikan, tetapi tidak diberikan. Malah kami mendapat perkataan yang tidak menyenangkan,” ujarnya.

Fadillah mengatakan dirinya bersama keluarga kemudian melaporkan dugaan penahanan ijazah serta dugaan ancaman yang diterima melalui aplikasi WhatsApp ke pihak kepolisian.

Menurutnya, pengembalian ijazah menjadi hal yang paling penting dibanding persoalan lain yang terjadi selama hubungan kerja berlangsung.

“Walaupun gaji sebulan saya juga ditahan, saya tidak masalah. Namun ijazah harus dikembalikan,” tegasnya.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan Polsek Tanjungpinang Timur. Kedua belah pihak diketahui sama-sama telah membuat laporan terkait sengketa yang terjadi. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Ijazah Ditahan #karyawan salon Tanjungpinang