Batampos – Manajemen J&T Tanjungpinang tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum terkait beredarnya video viral di media sosial yang menuding perusahaan tersebut terlibat dalam dugaan pengiriman barang ilegal dari Batam ke Tanjungpinang.
Penanggung Jawab J&T Tanjungpinang, Mayko, menilai narasi yang beredar telah membangun persepsi keliru di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan sejumlah pihak yang namanya disebutkan tanpa bukti yang jelas.
Selain menyebut nama J&T, video yang diunggah akun TikTok @updatetnj itu juga menarasikan adanya keterlibatan anggota DPRD Tanjungpinang dalam aktivitas yang dituduhkan.
Baca Juga: Kejari Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BBM Rp600 Juta hingga Kini
Mayko menegaskan bahwa secara administrasi maupun operasional, tidak terdapat hubungan antara manajemen J&T Tanjungpinang dengan anggota DPRD sebagaimana disebutkan dalam narasi video tersebut.
“Secara administrasi dan operasional tidak memiliki hubungan dengan manajemen J&T Tanjungpinang,” ujarnya.
Menurut dia, kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi di ruang publik tetap harus dihormati. Namun, setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya didasarkan pada fakta dan proses verifikasi yang memadai.
Baca Juga: Kursi SD di Batam Berlimpah !
“Kita menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi di ruang publik. Namun setiap informasi yang disampaikan tentu harus didasarkan pada fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Saat ini, perusahaan sedang mempelajari berbagai opsi yang dapat ditempuh guna melindungi reputasi perusahaan dari informasi yang dinilai tidak berdasar.
Meski demikian, Mayko menegaskan langkah tersebut bukan bertujuan membungkam kritik masyarakat. Upaya yang dilakukan lebih kepada menjaga nama baik perusahaan sekaligus memastikan informasi yang beredar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
J&T juga mengajak masyarakat untuk menerapkan asas praduga tak bersalah dan melakukan pengecekan fakta sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi merugikan pihak lain.
“Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan verifikasi sebelum menyampaikan informasi kepada publik,” pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak