Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kadin Tanjungpinang Dorong Ada Kawasan Industri, Total 1.147 Hektare Tersebar

Mohamad Ismail • Kamis, 18 Juni 2026 | 17:32 WIB
Ketua Kadin sekaligus Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Ketua Kadin sekaligus Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) didorong untuk memiliki kawasan peruntukan Industri. Namun, pemerintah setempat perlu menyiapkan 1.147 hektar lebih untuk membangun kawasan industri tersebut.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan ekonomi daerah ibu kota provinsi tersebut cenderung melandai. Sehingga, harus ada terobosan baru dengan mengadakan kawasan industri tersebut.

Selama ini, menurutnya sebagian pihak merasa minder terhadap Tanjungpinang, yang menilai bahwa ibu kota provinsi tidak seperti Batam, maupun Bintan.

Baca Juga: Kolaborasi Kedua Swarovski dan ’47 Hadirkan Topi MLB Bertabur Kristal Mewah

"Namun semakin hari lahan komersil di Batam semakin sedikit. Sehingga, berpotensi masuknya investor ke Tanjungpinang. Apalagi lahan di Tanjungpinang masih banyak dan dapat menjadi hak milik," kata Ade Angga, Kamis (18/6).

Ade Angga yang juga merupakan Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang menyampaikan bahwa saat ini Peraturan Daerah (Perda) kawasan Industri tersebut masih dalam tahap pembahasan. Perda itu akan disahkan, untuk memudahkan masuknya investor ke kota Gurindam tersebut.

Dalam Perda tersebut, kata dia nantinya ada kawasan peruntukan industri di Kota Tanjungpinang seluas 1.147 hektar lebih, yang tersebar di tiga kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang.

Sebagian besar lahan tersebut berada di Dompak Kecamatan Bukit Bestari seluas 769,30 Hektare, yang diperuntukkan untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, hingga galangan dan perbaikan kapal. 

"Selain itu ada industri halal, logistik, manufaktur, cold storage, pengolahan makanan, teknologi tinggi, hingga bioteknologi," tambahnya.

Kemudian sebagian kecil lahan berada di Kecamatan Tanjungpinang Kota seluas 16,39 Hektare dan 361,30 Hektare di Kecamatan Tanjungpinang Timur, yang diperuntukkan untuk industri eco industrial, pelabuhan, hingga metro industrial park.

Baca Juga: Laporkan Aksi Maling Besi ke 110

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, menurutnya Pemko Tanjungpinang perlu menyiapkan lahan-lahan tersebut. Sebab, selama ini kendala tidak adanya lahan menjadi kendala investor untuk masuk ke Tanjungpinang.

"Perda ini juga tidak hanya untuk memetakan wilayah kawasan industri, namun juga untuk mengetahui ketersediaan lahan. Kita harap Pemko dapat melakukan pembebasan lahan," sebut Ade.

Ia menegaskan, bahwa para investor mulai tertarik untuk berinvestasi ke Tanjungpinang. Pihaknya, juga telah bertemu dengan Konsulat Singapura untuk berkomunikasi dengan jaringan usaha yang ada di Singapura.

"Karena potensi besar yang dapat dikembangkan di Kepri adalah industri halal. Saya pastikan ada investor yang mau berinvestasi di Tanjungpinang," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#kadin tanjungpinang