batampos– Polresta Tanjungpinang menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Gugatan diajukan mantan pekerja, Fandika Andi Chaidir, yang menilai penyidik menunda penanganan laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan tanpa alasan yang sah.
Kuasa hukum pemohon, Agung Ramadhan Sahputra, mengatakan permohonan praperadilan diajukan karena laporan kliennya dinilai tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Menurut Agung, Fandika sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Polresta Tanjungpinang dengan dugaan pelanggaran Pasal 88E ayat (2) juncto Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ia menjelaskan, pada 20 April 2026 kliennya dipanggil untuk dimintai keterangan tanpa surat panggilan resmi. Setelah pemeriksaan tersebut, kata dia, tidak ada lagi perkembangan penanganan laporan hingga Juni 2026 meski pihaknya telah berulang kali meminta informasi kepada penyidik.
"Penanganan laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang jelas hingga akhirnya kami mengajukan praperadilan," ujar Agung, Rabu (15/7).
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah satu tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum. Selain itu, pemohon juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melalui petitumnya, pemohon meminta majelis hakim tunggal PN Tanjungpinang menyatakan dirinya memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan praperadilan, menyatakan Polresta Tanjungpinang telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atas laporan tertanggal 6 April 2026, serta memerintahkan penyidik melanjutkan proses penyelidikan.
Menanggapi gugatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, membenarkan proses praperadilan masih berlangsung di PN Tanjungpinang. Namun, ia belum bersedia menjelaskan alasan belum berlanjutnya penanganan perkara tersebut.
"Prosesnya masih berjalan. Kita tunggu saja hasilnya. Semoga kami menang dalam praperadilan ini," ujar Wamilik singkat. (*)
Editor : Jamil Qasim