Warga Tanjungpinang yang Disekap di Myanmar Ditebus Mantan Suami

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 19:01 WIB
Mantan Suami Susi, Ahai mengaku telah membayar uang tebusan untuk membebaskan mantan istrinya tersebut. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Mantan Suami Susi, Ahai mengaku telah membayar uang tebusan untuk membebaskan mantan istrinya tersebut. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batampos - Warga asal Kota Tanjungpinang, Kepri bernama Susi, 34 tahun, dikabarkan telah bebas dari lokasi penyekapan di Kota Myawaddy, Myanmar. Ia bebas, setelah mantan suaminya membayar uang tebusan senilai Rp110 juta.

Mantan suami Susi, Ahai alias Rudi menyampaikan uang senilai ratusan juta tersebut disetorkan melalui transfer kepada pihak perusahaan atau perekrut mantan istrinya Susi di Myanmar.

Ahai mengaku, mengambil untuk langkah membayar tebusan, karena orang tua susi telah meninggal dunia. Terlebih, hal tersebut dilakukan dengan alasan untuk kepentingan anaknya.

Ia menjelaskan, uang tebusan senilai Rp6.000 USD tersebut merupakan uang ganti rugi dana akomodasi, tiket pesawat, dan perjalanan mantan istrinya ke Myanmar. Sehingga, kata dia Susi dan rekannya bernama Ayu harus membayar Rp220 juta, agar dapat dibebaskan.

"Rp110 juta itu udah kita transfer, makanya mereka bisa keluar dari penyekapan itu," tambahnya.

Menurutnya, kondisi Susi dikabarkan sudah relatif aman dan tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat. Sebagai mantan suami, ia mengaku siap membiayai kepulangan susi ke Tanjungpinang.

"Jika sudah sampai di Thailand atau KBRI dan butuh tiket pesawat, akan kita belikan karena orang tua Susi sudah tidak ada jadi saya yang harus buat laporan," pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
myanmar penyekapan