Bea Cukai Baru Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjungpinang 

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 18:31 WIB
Petugas Bea Cukai saat merazia warung yang menjual rokok ilegal. F. BC Tanjungpinang untuk Batam Pos
Petugas Bea Cukai saat merazia warung yang menjual rokok ilegal. F. BC Tanjungpinang untuk Batam Pos

batampos - Bea dan Cukai menyita kurang lebih 1,8 juta batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota Tanjungpinang dan Bintan. Jutaan batang rokok tanpa cukai itu merupakan penindakan dari akhir 2025, hingga Juni 2026.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, angka tersebut mengalami penurunan. Dimana, pada tahun 2025 lalu setidaknya terdapat empat juta batang rokok ilegal yang telah dilakukan penindakan.

"Untuk rokok ilegal yang sudah pasti dimusnahkan ada 1,6 juta batang. Lalu, ada tambahan 200 ribu lebih batang, tinggal menunggu persetujuan pemusnahan," kata  Humas Bea Cukai Tanjungpinnag, Setya, Kamis (23/7).

Selain jutaan rokok ilegal, Bea Cukai Tanjungpinang juga mengamankan kurang lebih 50 liter minuman alkohol tanpa cukai, kemudian sejumlah koli pakaian bekas, mulai sepatu, baju hingga tas.

Ia menjelaskan, sepanjang Januari-Juni 2026, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 107 perkara. Dengan nilai barang mencapai 20 miliar rupiah, serta potensi kerugian negara mencapai 427 juta rupiah.

"Mulai dari penindakan narkotika, rokok, minuman alkohol, hingga barang bekas," tambahnya.

Ia menyebut, Bea Cukai Tanjungpinang juga aktif melaksanakan upaya preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, untuk meningkatkan pemahaman terkait ketentuan kepabeanan dan cukai.

"Pemusnahan akan dilakukan pada bulan September, termasuk barang hasil tegahan tahun 2025 yang belum sempat dimusnahkan," pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
bea cukai rokok ilegal