Puluhan Koli Bawang Tanpa Dokumen Diamankan di KM Sabuk Nusantara 36

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01 WIB
Puluhan koli bawang merah saat diamankan di Kantor Karantina Tanjungpinang, Jumat (18/7). F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Puluhan koli bawang merah saat diamankan di Kantor Karantina Tanjungpinang, Jumat (18/7). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batampos – Balai Karantina Tanjungpinang menggagalkan pengiriman puluhan koli bawang yang tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Jumat (24/7).

Komoditas yang diamankan terdiri atas bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai yang rencananya dikirim menggunakan KM Sabuk Nusantara 36 menuju Pulau Tambelan, dengan tujuan akhir Sintete, Kalimantan Barat.

Petugas menemukan muatan tersebut saat melakukan pengawasan rutin sebelum kapal diberangkatkan.

"Ini bentuk pengawasan kami di pintu keluar. Jika ada barang yang akan dikirim dan sudah berada di atas kapal tetapi tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan, kami minta untuk diturunkan," kata Pejabat Fungsional Balai Karantina Tanjungpinang, Nataliana.

Baca Juga: Mahasiswa KKN UMRAH Belajar Jurnalistik di Batam Pos, Bedakan Berita dan Hoaks

Selain puluhan koli bawang, petugas juga mendapati ratusan dus Minyakita berada di dalam kapal. Namun, tidak ada keterangan mengenai adanya pelanggaran terhadap komoditas tersebut.

Nataliana menjelaskan, Balai Karantina Tanjungpinang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lalu lintas komoditas di sejumlah pintu masuk dan keluar yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Sri Payung, Pelabuhan Pelantar II, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah.

Namun, saat ditanya mengenai pengawasan terhadap masuknya bawang impor ke Tanjungpinang, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh.

Baca Juga: BP Batam Janjikan Layanan Investasi 24 Jam, Sambut Operasional Pabrik DBG Technology

"Setahu kami, pintu masuk barang impor berada di Batam. Untuk soal impor, kami kurang mengetahui secara rinci," ujarnya.

Sementara itu, Pengawas Perdagangan Ahli Madya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau, Andri Kurniawan, sebelumnya menjelaskan bahwa pengawasan lalu lintas komoditas bawang bukan menjadi kewenangan Disperindag.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap komoditas tersebut umumnya dilakukan oleh instansi karantina dan Bea Cukai saat barang melintas antarwilayah.

"Pengawasan bawang bukan di kami. Saat barang keluar masuk antarpulau, biasanya sudah diperiksa oleh karantina dan bea cukai," katanya.

Ia menambahkan, ruang lingkup pengawasan Disperindag terbatas pada barang-barang tertentu, seperti produk yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L), serta kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia.

"Untuk kebutuhan pokok, komoditas yang secara khusus menjadi objek pengawasan kami hanya Minyakita," pungkasnya.

Editor : Jamil Qasim
Balai Karantina Bawang Tanpa Dokumen