batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Tanjungpinang.
Kedua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 2.973,54 gram atau sekitar 2,9 kilogram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Sofiyan Rida, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 14 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Jambi.
Baca Juga: CKG Dimulai, Sasar 49 Ribu Pelajar di Tanjungpinang
"Penangkapan dilakukan pada 14 Juni lalu. Dari hasil pendalaman, barang ini berasal dari Malaysia," ujar Sofiyan, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, narkotika tersebut dikirim oleh seorang pria berinisial BM yang merupakan warga negara Malaysia dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu dibawa menggunakan kapal nelayan menuju pelabuhan tidak resmi di Kijang, Kabupaten Bintan.
Setelah tiba di Kijang, sabu beserta uang sebesar 7.000 ringgit Malaysia dijemput oleh tersangka HS. Selanjutnya, barang tersebut dibawa ke sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Tanjungpinang, sebelum direncanakan dikirim ke Jambi.
Baca Juga: Polresta Barelang Sebar Ratusan Bendera Merah Putih dan Bansos Sambut HUT RI Ke-81
"Setibanya di ruko tersebut, tersangka HS menyerahkan sabu kepada BA," jelas Sofiyan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap adanya pria berinisial UD yang diduga menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkoba kepada para tersangka. Hingga kini, UD masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Sementara itu, BA diduga berperan mengajak HS mengantarkan sabu asal Malaysia tersebut ke Jambi dengan iming-iming upah sebesar Rp50 juta apabila pengiriman berhasil dilakukan.
Namun, rencana tersebut gagal setelah keduanya lebih dulu ditangkap polisi.
Barang bukti sabu telah dimusnahkan sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim