Pajak Kendaraan Kepri Diputihkan, BBNKB II dan Sanksi Administrasi Dibebaskan 100 Persen

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:25 WIB
Warga saat mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat Tanjungpinang. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Warga saat mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat Tanjungpinang. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

 batampos -  Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan dimulai pada 10 Agustus 2026. Program itu memberikan sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan sanksi administrasi hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah mengatakan program tersebut akan berjalan selama 10 Agustus-30 September mendatang.

Dalam program itu, Pemprov Kepri memberikan keringanan untuk masyarakat berupa pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen. Lalu, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen, khusus untuk selain tahun berjalan.

"Kemudian pembebasan BBNKB-II sebesar 100 persen serta pembebasan denda SWDKLLJ sebesar 100 persen, yang juga berlaku selain tahun berjalan," kata Abdullah, Minggu (9/8).

Baca Juga: Tong dan Bau Sampah di Pelantar II, Ganggu Wisatawan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni menyampaikan, masyarakat yang melakukan pembayaran PKB akan mendapatkan potongan pokok PKB berdasarkan metode pembayaran.

Untuk pembayaran melalui e-Samsat/Signal, diberikan potongan sebesar 5 persen. Sedangkan pembayaran langsung di loket Samsat mendapatkan potongan 3 persen.

Ia menjelaskan, pemutihan PKB ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat, terutama saat Hut ke-81 Kemerdekaan RI dan Hut ke-25 Provinsi Kepri.

"Program ini dilakukan, juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam sektor pajak kendaraan bermotor," tambahnya.

Selain itu, Pemprov Kepri juga memberikan insentif pemotongan 50 persen, bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi PKB dari luar Kepri ke dalam Provinsi Kepri. Potongan pokok PKB untuk mutasi masuk itu berlaku tahun 2026.

"Di Kepri ada kendaraan plat nomor luar Kepri. Jadi kami memberikan pemotongan bagi masyarakat yang mutasi masuk," sebutnya.

Misni berharap, masyarakat di Kepri dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut secara maksimal. "Ini kesempatan baik untuk membersihkan tunggakan pajak tanpa denda," pungkasnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
samsat pemutihan pajak kendaraan Bapenda Kepri pemprov kepri