Imigrasi Tanjungpinang Gandeng Pos Indonesia, Hadirkan Layanan Antar Paspor IDEPAS

Antara • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:01 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menghadirkan inovasi layanan antar paspor IDEPAS (Imigrasi DElivery PASpor) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Selasa (11/8/2026). ANTARA/Ogen
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menghadirkan inovasi layanan antar paspor IDEPAS (Imigrasi DElivery PASpor) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Selasa (11/8/2026). ANTARA/Ogen

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menghadirkan inovasi layanan pengantaran paspor IDEPAS (Imigrasi Delivery Paspor).

Inovasi tersebut dihadirkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen perjalanan tanpa harus kembali ke kantor Imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Erwin Hariyadi mengatakan, layanan IDEPAS dapat mempermudah proses penerbitan dan pengambilan dokumen perjalanan bagi masyarakat.

Baca Juga: Kemenag Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak 2026, Perkuat Perlindungan Santri

“Layanan IDEPAS mempermudah alur penerbitan dokumen perjalanan bagi masyarakat luas,” ujar Erwin seusai penandatanganan kerja sama dengan PT Pos Indonesia di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Selasa (11/8/2026).

Melalui layanan tersebut, pemohon yang telah menyelesaikan tahapan wawancara dan pengambilan data biometrik tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi hanya untuk mengambil paspor yang telah selesai.

Baca Juga: City Hill Residence Mulai Dipasarkan

Paspor yang telah diterbitkan akan diantarkan secara aman oleh petugas kurir PT Pos Indonesia ke alamat domisili atau lokasi lain yang telah disepakati bersama pemohon.

Erwin menjelaskan, pengiriman paspor dilakukan dengan skema biaya sesuai ongkos kirim dan tarif resmi yang berlaku di PT Pos Indonesia.

“Beban biaya pengiriman ini akan disesuaikan dengan jarak lokasi tujuan pengantaran, sehingga seluruh mekanisme pembayaran transparan serta terjangkau bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan pengiriman tersebut,” katanya.

Menurut Erwin, inovasi IDEPAS diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga masyarakat sekaligus mengurangi biaya transportasi, khususnya bagi pemohon yang berdomisili jauh dari Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

Ia menegaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mengutamakan kenyamanan masyarakat.

“Pelayanan harus terus dikembangkan agar semakin modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital,” pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
Imigrasi Tanjungpinang Layanan Antar Paspor IDEPAS