7 Warga Kepri Gagal Berangkat karena Dugaan TPPO

Antara • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 06:06 WIB
Kepala Imigrasi Tanjungpinang Erwin Hariyadi. F. ANTARA/Oge
Kepala Imigrasi Tanjungpinang Erwin Hariyadi. F. ANTARA/Oge

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dengan membentuk 25 desa binaan di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Erwin Hariyadi mengatakan desa binaan tersebut terdiri atas 13 desa/kelurahan di Kota Tanjungpinang dan 12 desa di Kabupaten Bintan.

"Pembentukan desa binaan merupakan upaya pencegahan TPPO yang melibatkan perangkat desa dan kelurahan setempat," kata Erwin, Kamis.

Menurutnya, program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang, sekaligus mencegah warga menjadi korban perekrutan tenaga kerja secara ilegal.

Erwin menilai masyarakat Tanjungpinang dan Bintan memiliki potensi besar bekerja ke luar negeri karena letak geografis kedua daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Kondisi itu membuat edukasi mengenai prosedur bekerja secara legal menjadi semakin penting.

Melalui program desa binaan, Imigrasi bersama instansi terkait secara rutin memberikan sosialisasi mengenai modus-modus TPPO yang kerap digunakan pelaku untuk menjaring korban.

Beberapa modus yang diingatkan kepada masyarakat antara lain menawarkan pekerjaan bergaji tinggi tanpa kejelasan jenis pekerjaan, menjanjikan proses keberangkatan yang cepat tanpa prosedur resmi, hingga tidak memberikan kontrak kerja atau menyodorkan kontrak dalam bahasa yang tidak dipahami calon pekerja.

Baca Juga: Krisis Air Tanjung Sengkuang Berulang, Akademisi Soroti Tata Kelola Pelayanan

"Dengan dibentuknya desa binaan, masyarakat diharapkan memahami prosedur bekerja ke luar negeri secara aman serta meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik TPPO," ujar Erwin.

Selain langkah preventif melalui edukasi, Imigrasi Tanjungpinang juga memperketat pengawasan terhadap lalu lintas penumpang internasional.

Hingga saat ini, petugas telah menunda keberangkatan tujuh warga Kepulauan Riau melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang karena diduga akan bekerja secara nonprosedural dan terindikasi menjadi korban TPPO.

Erwin menegaskan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, tujuan keberangkatan, serta wawancara terhadap calon penumpang yang dinilai berisiko.

"Melalui pengawasan yang ketat, petugas Imigrasi dapat mengidentifikasi indikasi keberangkatan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi mengarah pada TPPO," tegasnya.

Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia sekaligus menekan praktik perdagangan orang di wilayah perbatasan Kepulauan Riau. (*)

Editor : Putut Ariyo
Imigrasi Tanjungpinang pekerja migran Indonesia bintan kepulauan riau tppo