batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendapat tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp8,1 miliar dari pemerintah pusat.
Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan dan kewajiban keuangan daerah, termasuk pembayaran sejumlah kewajiban yang akan dimasukkan dalam APBD Perubahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan tambahan tersebut merupakan bagian dari alokasi sekitar Rp18,9 triliun yang disalurkan pemerintah pusat kepada ratusan daerah di Indonesia.
Kebijakan penambahan TKD itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
"Untuk Tanjungpinang, tambahan yang diterima sekitar Rp8,1 miliar. Beberapa daerah juga dapat tambahan dari pemerintah pusat. Pemko Tanjungpinang dapat Rp8,1 miliar," kata Zulhidayat, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut salah satunya ditujukan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, KMK tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF).
Masuk APBD Perubahan
Zulhidayat menjelaskan tambahan TKD tersebut selanjutnya akan diformulasikan dalam penyusunan APBD Perubahan Tanjungpinang 2026.
Menurut dia, tambahan anggaran itu memberikan ruang fiskal bagi Pemko Tanjungpinang untuk memenuhi berbagai kewajiban keuangan daerah.
Salah satunya adalah menyelesaikan kewajiban tunda bayar yang ditargetkan dapat ditangani melalui APBD Perubahan.
"Diformulasikan untuk kebutuhan APBD-P," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengakui Pemko Tanjungpinang membutuhkan tambahan dana TKD dari pemerintah pusat.
Hal itu menyusul kondisi keuangan daerah yang masih menghadapi keterbatasan anggaran.
Lis mengatakan salah satu beban utama keuangan Pemko Tanjungpinang adalah pembayaran gaji dan tunjangan PPPK. Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemko Tanjungpinang mencapai sekitar 1.800 orang.
"Sehingga jumlah pegawai kita sudah di atas 50 persen. Karena adanya pengurangan PPPK. Dulu tidak berat, karena gaji dan tunjangan sempat ditanggung pemerintah pusat," kata Lis.
Tambahan TKD tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat kapasitas fiskal Pemko Tanjungpinang sekaligus mendukung pemenuhan kewajiban keuangan daerah hingga akhir tahun anggaran 2026. (*)
Editor : Jamil Qasim