batampos – Polisi kembali mengamankan pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jembatan I Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Mirisnya, empat pelaku yang diamankan merupakan anak di bawah umur.
Keempat pelaku tersebut merupakan kelompok berbeda dari MHS, 18, yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam kasus pencurian kabel di lokasi yang sama.
Wakil Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Iptu Jerico Budianto membenarkan penangkapan empat anak tersebut. Menurut dia, keempatnya tidak terkait dengan kelompok MHS.
“Yang empat orang ini kelompok lain, beda dengan kelompok pertama yang kita amankan,” kata Jerico, Rabu (19/8).
Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri keberadaan kabel hasil pencurian yang telah berpindah tangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat anak tersebut mengaku menjual kabel hasil curian kepada tempat penampungan barang bekas. Kabel tersebut dijual dengan nilai sekitar Rp8,5 juta.
Namun, polisi belum melibatkan pihak penadah dalam perkara tersebut karena kabel hasil curian disebut sudah terlanjur dijual.
“Untuk penadah, dia mengakui sudah terlanjur dijual,” ujar Jerico.
Kabel yang menjadi sasaran pencurian merupakan bagian dari jaringan lampu PJU Jembatan I Dompak. Nilai keseluruhan kabel yang hilang akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Pelaku Sebelumnya Terlibat
Sebelumnya, polisi telah mengamankan MHS, 18, dalam kasus pencurian kabel Jembatan Dompak. MHS diamankan setelah mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BP 1891 HO yang dikendarainya menabrak pagar di Jalan Ir. Sutami.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, polisi menemukan bahwa MHS diduga tidak beraksi seorang diri. Ia disebut melakukan pencurian bersama tiga rekannya.
Ketiga rekan MHS tersebut hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Aksi pencurian kabel di Jembatan Dompak diduga telah berlangsung sejak Juli 2026. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku serta menelusuri aliran kabel hasil curian.
Jerico mengatakan proses hukum terhadap empat anak di bawah umur tersebut tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. (*)
Editor : Jamil Qasim