batampos — Aktivitas penimbunan lahan di dekat pesisir Kampung Melayu, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), meresahkan warga sekitar. Penimbunan tersebut nyaris menutup sumur umum yang selama ini dimanfaatkan warga serta membuat akses jalan tertutup tanah timbunan.
Aktivitas penimbunan telah berlangsung sekitar dua pekan. Warga mengaku telah berupaya menghentikan kegiatan tersebut, namun aktivitas alat berat dan lori pengangkut tanah tetap berlangsung.
"Tidak ada koordinasi. Kita lapor ke RT dan RW tidak ditanggapi. RW bahkan mengawal alat berat tiap hari," kata Amridar, warga RT 04/RW 02, Kelurahan Melayu Kota Piring, di lokasi penimbunan, Jumat (21/8).
Menurut Amridar, aktivitas tersebut telah menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat sekitar. Salah satunya akses jalan yang selama ini digunakan mobil tangki untuk mengangkut air bersih ke permukiman kini tertutup tanah.
Warga juga keberatan karena adanya rencana penimbunan sumur umum yang masih digunakan masyarakat.
"Saat musim kemarau sumurnya memang kering. Tapi kita tidak bisa beli air tangki lagi karena akses jalannya sudah tertutup," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang Agus Haryono mengatakan lahan yang ditimbun tersebut milik seseorang berinisial JI.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, JI diketahui melakukan aktivitas penimbunan tanpa mengantongi izin.
"Kita sudah menyampaikan ke JI untuk mengurus izin. Kemudian aktivitas dihentikan sementara waktu," kata Agus.
Namun, teguran tersebut disebut tidak diindahkan oleh pihak yang melakukan penimbunan. Satpol PP kemudian mengambil tindakan dengan menghentikan aktivitas secara paksa dan menyegel lokasi menggunakan garis PPNS.
Agus mengaku belum mengetahui secara pasti apakah aktivitas penimbunan tersebut berdampak terhadap keberadaan pohon mangrove di sekitar lokasi. Namun, ia menegaskan penimbunan dilakukan tanpa izin.
"Kita mengambil tindakan dengan menyegel lokasi tersebut," pungkasnya.
Editor : Jamil Qasim