batampos – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Tanjungpinang mengeluarkan peringatan dini terkait potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Pulau Bintan.
Peringatan tersebut dikeluarkan menyusul kondisi udara yang relatif kering dan tiupan angin yang cukup kuat dalam beberapa hari ke depan.
Prakirawan BMKG Tanjungpinang Robbi A. Anugrah mengatakan, saat ini masih terdapat pola belokan angin di sekitar Pulau Bintan. Namun, kelembapan udara di lapisan atas atmosfer terpantau relatif rendah.
Baca Juga: Lahan Kosong di Trans Barelang Terbakar, Api Menghanguskan 3 Hektare
Kondisi tersebut dapat menghambat pertumbuhan awan konvektif yang berpotensi menghasilkan hujan. Ditambah kecepatan angin yang cukup kuat, potensi pertumbuhan awan hujan di wilayah Pulau Bintan menjadi lebih rendah.
Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla, terutama yang dipicu aktivitas pembakaran terbuka.
BMKG mengimbau masyarakat tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Api berpotensi cepat menyebar ketika kondisi lahan kering dan angin bertiup cukup kencang.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum meluas.
“Waspada potensi penyebaran titik panas (hotspot) yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan,” kata Robbi, Minggu (23/8).
Baca Juga: Prabowo Ancam Tindak Korporasi yang Terbukti Picu Karhutla
Cuaca Cenderung Panas dan Kering
Sementara itu, kondisi cuaca di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan secara umum diperkirakan cerah berawan hingga berawan sepanjang hari.
Tiupan angin yang cukup kuat di lapisan atmosfer atas juga berpotensi menghambat pembentukan awan konvektif signifikan, seperti cumulonimbus.
“Peluang hujan diperkirakan masih relatif rendah sehingga cuaca cenderung lebih panas dan kering,” ujar Robbi.
Dengan kondisi tersebut, kewaspadaan terhadap karhutla perlu ditingkatkan, terutama di kawasan dengan vegetasi kering dan lahan terbuka. (*)
Editor : M Tahang