batampos – Dugaan pencabulan terhadap seorang siswi yang melibatkan oknum guru SMK di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memasuki babak baru. Polresta Tanjungpinang telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan kini memproses penetapan tersangka.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tanjungpinang Ipda Joshua Bakara mengatakan, terduga pelaku merupakan seorang pria paruh baya yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Status kasus sudah naik, tinggal penetapan tersangka. Untuk usia pelaku paruh baya, merupakan oknum PPPK,” kata Joshua, Rabu (26/8).
Baca Juga: Damkar Batam Ingatkan Warga, Satu Api Kecil Bisa Jadi Bencana Besar
Dari pemeriksaan sementara, dugaan pencabulan terjadi pada April 2026. Saat itu, terduga pelaku mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobil miliknya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika korban berada di dalam mobil. Joshua menyebut kejadian berlangsung di luar jam pelajaran sekolah.
“Kejadiannya saat di luar jam pelajaran, korban dibawa jalan-jalan oleh oknum guru,” ujarnya.
Setelah kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtua. Keluarga kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
Baca Juga: 88 Hotspot Terdeteksi di Pulau Bintan, 82 Titik di Kabupaten Bintan
Menurut Joshua, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan ketertarikan terduga pelaku terhadap korban. Terduga pelaku juga diketahui berstatus duda.
“Kondisi korban trauma. Apalagi kejadiannya di tempat tertutup. Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (*)
Editor : M Tahang