Pengawas SPBU Nyambi Edarkan Sabu, 17,77 Gram Disita Polisi

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:19 WIB
Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofiyan Rida. F.Mohamad Ismail/Batam Pos
Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofiyan Rida. F.Mohamad Ismail/Batam Pos

 batampos - Seorang karyawan senior yang bertugas sebagai pengawas di salah satu SPBU di Kota Tanjungpinang diringkus polisi. Ia diduga nyambi menjadi pengedar sabu dengan memanfaatkan loker karyawan di tempat kerjanya sebagai lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

Pria berinisial NRF itu ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di kediamannya, Perumahan Mayang Sari, Rabu (26/8/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 17,77 gram.

Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Sofiyan Rida mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang hendak melakukan transaksi narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait ada orang yang hendak bertransaksi narkotika,” kata Sofiyan, Minggu (30/8).

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap NRF di kediamannya. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 6,23 gram yang disembunyikan di dalam bungkusan permen.

Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke tempat kerja NRF. Kepada penyidik, NRF mengakui masih menyimpan sabu di salah satu SPBU tempatnya bekerja.

“Dari situ ketahuan dia pengawas SPBU. Kita juga menemukan barang bukti sabu seberat 11,54 gram di dalam loker karyawan, loker itu milik pelaku,” tambah Sofiyan.

Menurut Sofiyan, SPBU yang selama ini menjadi tempat pengisian BBM justru dimanfaatkan pelaku sebagai modus untuk bertransaksi narkoba. Sabu disimpan di dalam loker dan diambil ketika ada pembeli yang hendak melakukan transaksi.

“Apalagi SPBU ini tempat keramaian, jadi tidak dicurigai untuk melakukan transaksi. Barang ini ditaruh di loker, nanti setelah ada yang mau beli cukup menunggu di SPBU,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, NRF mengaku baru satu kali mengedarkan sabu. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut.

Sofiyan mengatakan, sabu tersebut diperoleh NRF dari seorang pria berinisial S dengan harga Rp20 juta. Namun, NRF baru membayar uang muka atau DP sebesar Rp3 juta.

“Jika sudah laku, akan dibayar lunas. Dari penjualan ini untungnya Rp6 juta, namun belum terjual, sudah ketangkap duluan,” tegasnya.

Menurut Sofiyan, NRF nekat menjadi pengedar sabu untuk mendapatkan penghasilan tambahan guna memenuhi kebutuhan hidup.

“Kita juga imbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat transaksi narkoba,” pungkasnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
pengedar spbu sabu narkoba Polresta Tanjungpinang