batampos — Seorang suami di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berinisial YS melaporkan istri sahnya, S, ke polisi terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tanjungpinang Ipda Joshua Bakara mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan setelah menerima laporan YS terhadap istrinya.
Penyidik PPA telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi. Mereka antara lain pelapor, Ketua RT setempat, serta sejumlah saksi lain yang disebut mengetahui kejadian tersebut.
"Saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap pelapor, RT setempat, dan beberapa saksi yang diajukan oleh pelapor," kata Joshua, Kamis (3/9).
Setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, penyidik akan memeriksa terlapor untuk menggali informasi lebih lanjut terkait laporan tersebut.
"Jumat pekan ini penyidik dijadwalkan memanggil salah satu terlapor," tambahnya.
Dugaan perselingkuhan tersebut bermula ketika YS mencurigai adanya perubahan perilaku istrinya selama keduanya tinggal terpisah.
Kecurigaan itu kemudian semakin kuat setelah YS memperoleh rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan istrinya, S, bersama seorang pria berinisial RZ.
Dalam rekaman tersebut, keduanya disebut terlihat bersama di sebuah tempat karaoke dan tempat biliar di Tanjungpinang.
Saat ini, penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pelapor dan para saksi, serta akan memeriksa pihak yang dilaporkan. (*)
Editor : Jamil Qasim