Ratusan Karung Bawang Ilegal ke Natuna Hanya Berujung Pembinaan

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 16:50 WIB
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sri Payung batu 6 Tanjungpinang, Jumat (4/9). F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sri Payung batu 6 Tanjungpinang, Jumat (4/9). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

 batampos - Sebanyak 120 karung bawang impor tanpa dokumen yang diamankan dan disegel Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) hanya berujung pada pembinaan. Pemilik barang tidak dikenai sanksi hukum.

Ratusan karung bawang tersebut disegel petugas BKHIT Kepri setelah ditemukan akan dikirim menuju Sedanau, Kabupaten Natuna, melalui Pelabuhan Sri Payung KM 6, Kota Tanjungpinang.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) BKHIT Kepri, Dorisman, mengatakan setelah penyegelan, pemilik barang dipanggil untuk diberikan pembinaan.

“Yang kemarin telah kita lakukan penyegelan, lalu kita juga melakukan pemanggilan pemilik, kemudian dilakukan pembinaan,” kata Dorisman, Jumat (4/9).

Ia menjelaskan, pembinaan yang diberikan berupa kewajiban membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan serupa.

“Pembinaan yang kita lakukan kepada pemilik membuat surat pernyataan yang tidak akan mengulangi tindakan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: 6.037 KK Tanjungpinang Sempat Naik Desil, Kini Mulai Kembali Turun

Meski barang yang hendak dikirim tidak dilengkapi dokumen, hingga saat ini BKHIT Kepri belum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Di sisi lain, BKHIT Kepri mengaku telah memperketat pengawasan terhadap setiap media pembawa yang akan keluar dari wilayah Kepri. Pemeriksaan dilakukan lebih mendalam apabila petugas menemukan barang yang dianggap mencurigakan.

“Untuk media pembawa tersebut yang ada modus, kita melakukan perketat pengawasan. Kalau ada yang mencurigakan, kita akan langsung minta untuk dibuka,” tegas Dorisman.

Diketahui, komoditas tersebut diamankan petugas di Pelabuhan Sri Payung KM 6, Kota Tanjungpinang. Bawang tersebut diduga tidak memenuhi prosedur lalu lintas komoditas dari Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ). (*)

Editor : Yofi Yuhendri
BKHIT Kepri tanjungpinang natuna impor bawang