batampos – Realisasi pajak daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, hingga September 2026 baru mencapai Rp145 miliar. Angka tersebut masih di bawah target penerimaan pajak daerah tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp199 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Said Alvie, mengatakan pihaknya perlu bekerja lebih keras untuk mengejar target tersebut. Terlebih, waktu yang tersisa hingga akhir tahun 2026 semakin terbatas.
Menurutnya, salah satu kendala dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah adalah sistem pemungutan yang belum diterapkan secara maksimal. Kondisi tersebut dinilai masih membuka celah terjadinya kebocoran penerimaan.
"Selama ini memang ada kebocoran. Memang masih banyak sistem yang ada saat ini masih belum maksimal diterapkan," ujar Said, Jumat (4/9).
Ia menjelaskan, dari target Rp199 miliar, saat ini sekitar Rp145 miliar telah masuk ke kas daerah. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah sektor pajak daerah, di antaranya pajak restoran dan parkir yang tersebar di berbagai wilayah Kota Tanjungpinang.
Selain kebocoran, belum tercapainya target penerimaan pajak juga dipengaruhi kondisi ekonomi yang masih melemah. Salah satunya terlihat dari aktivitas usaha restoran yang mulai mengalami penurunan jumlah pengunjung.
"Namun kita terus melakukan inovasi dan upaya kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan. Sehingga kita mudahkan dengan aplikasi Gurindam Pay," katanya.
Selain itu, BP2RD Tanjungpinang terus mendorong wajib pajak, khususnya pelaku usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan, untuk memanfaatkan Gurindam Pay sebagai kanal pembayaran pajak secara digital.
Menurut Said, digitalisasi pembayaran diharapkan dapat mempermudah wajib pajak sekaligus membantu pemerintah daerah meningkatkan transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak.
"Kita akan kerja keras lagi, dan perlu adanya dukungan dari wajib pajak di Tanjungpinang," pungkasnya.(*)
Editor : Jamil Qasim