Hingga Agustus, Disdagin Tanjungpinang Tera 966 Alat Ukur dan Timbang

Antara • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 15:31 WIB
Petugas UPTD Metrologi Legal Disdagin Tanjungpinang melakukan tera dan tera ulang UTTP di Pasar Tradisional Bintan Center, Kilometer 9 pada tahun 2026. ANTARA/Ogen
Petugas UPTD Metrologi Legal Disdagin Tanjungpinang melakukan tera dan tera ulang UTTP di Pasar Tradisional Bintan Center, Kilometer 9 pada tahun 2026. ANTARA/Ogen

batampos – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang telah melakukan tera dan tera ulang terhadap 966 alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan (UTTP) hingga Agustus 2026.

Kepala UPTD Metrologi Legal Disdagin Tanjungpinang Djoko Soesilo mengatakan, UTTP yang banyak dilayani antara lain timbangan pegas yang digunakan pedagang serta timbangan elektronik milik pedagang maupun pelaku usaha jasa.

Selain itu, tera dan tera ulang juga dilakukan terhadap berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas perdagangan dan usaha. Di antaranya pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), tangki ukur mobil, mesin pencampur semen, serta berbagai peralatan ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya.

"Berbagai UTTP yang digunakan dalam aktivitas perdagangan dan usaha juga menjadi objek tera dan tera ulang," kata Djoko di Tanjungpinang, Sabtu (19/9).

Menurut dia, tera dan tera ulang bertujuan memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap akurat dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, hak konsumen dapat terlindungi. Di sisi lain, pedagang dan pelaku usaha juga memperoleh kepastian serta keadilan dalam transaksi.

Pelayanan metrologi legal tersebut dilakukan melalui sejumlah mekanisme. Di antaranya sidang tera di kantor UPTD Metrologi Legal, pelayanan di lokasi usaha (LOKO), serta Sidang Tera Ulang (STU) yang dilaksanakan di pasar tradisional.

"Pelayanan LOKO diberikan untuk UTTP yang tidak memungkinkan dipindahkan dari tempat penggunaannya, sehingga proses tera ulang dapat dilakukan langsung di lokasi usaha," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany mengatakan, pelayanan metrologi legal merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menciptakan kegiatan perdagangan yang tertib dan adil.

"Pelayanan ini sangat penting guna melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," kata Riany.

Ia mengimbau pedagang dan pelaku usaha yang menggunakan UTTP untuk memastikan peralatan yang digunakan telah memenuhi ketentuan tera dan tera ulang.

Pelaksanaan tera dan tera ulang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.

Riany menegaskan, melalui pelayanan yang menjangkau kantor, pasar hingga lokasi usaha, Disdagin Tanjungpinang terus mendorong terwujudnya tertib ukur dalam kegiatan perdagangan.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan kepastian bagi pelaku usaha di Kota Tanjungpinang. (*)

Editor : Jamil Qasim
Disdagin tera dan tera ulang