Tanjungpinang Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Lokal

Antara • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 07:07 WIB
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza (tengah) dan Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik (kiri) meninjau produk-produk lokal pada acara Diseminasi Kekayaan Intelektual di Tanjungpinang, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Ogen
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza (tengah) dan Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik (kiri) meninjau produk-produk lokal pada acara Diseminasi Kekayaan Intelektual di Tanjungpinang, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Ogen

batampos - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kemenkum Kepri) memperkuat kerja sama dalam pelayanan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual komunal.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza mengatakan kerja sama tersebut telah diwujudkan melalui sejumlah kegiatan, mulai dari harmonisasi produk hukum daerah hingga penguatan layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan.

Harmonisasi dilakukan terhadap berbagai produk hukum daerah, khususnya rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan wali kota (raperwali).

Selain itu, kerja sama mencakup pembentukan dan pembinaan pos bantuan hukum di kelurahan melalui pembinaan paralegal. Penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) serta dukungan terhadap pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) juga menjadi bagian dari kerja sama tersebut.

"Penguatan kerja sama ini telah dilakukan melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani pada 6 Januari 2026," kata Raja Ariza dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar Kanwil Kemenkum Kepri di Tanjungpinang, Selasa.

Raja Ariza mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Kepri dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Tanjungpinang. Perlindungan tersebut mencakup potensi kekayaan intelektual di sektor budaya hingga kuliner.

Menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual penting untuk menjaga warisan budaya sekaligus mendukung pengembangan potensi ekonomi kreatif masyarakat.

"Kita juga apresiasi Kementerian Hukum yang telah memfasilitasi upaya perlindungan kekayaan intelektual di Tanjungpinang, termasuk fasilitasi pendaftaran karya lagu musisi lokal tanpa dipungut biaya," ujarnya.

Lindungi Budaya Lokal dan Dorong Ekonomi Kreatif

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik mengatakan pihaknya terus mengembangkan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hukum, termasuk terhadap kekayaan intelektual.

Menurut Edison, fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian dari upaya menjaga kekayaan budaya dan potensi daerah. Langkah tersebut sekaligus dapat membuka ruang bagi pengembangan ekonomi kreatif.

"Perlindungan kekayaan intelektual diharapkan dapat menjaga keberadaan pengetahuan dan budaya lokal sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat," ujar dia. (*)

Editor : Putut Ariyo
Ekonomi Kreatif Kekayaan Intelektual pelayanan hukum tanjungpinang kemenkum kepri